Anggota DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyosialisasikan peraturan daerah atau Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di provinsi tersebut.

"Peserta antusias mengikuti sosialisasi Perda (Sosper) 13/2018 yang berlangsung di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin),; ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut," ujarnya melalui WA, Sabtu. (27/2).

Sosper atau penyebarluasan Perda 13/2018 yang berlangsung, 26 Februari lalu tersebut juga didampingi Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.

Dalam paparannya anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu menerangkan, proses pembentukan Perda 13)2018  tidak kurang dari satu tahun lamanya, berisikan aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Dalam Perda 13/2018 itu ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut,"  ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut.

Dari pemaparan itupun terjadi tanya jawab. Yakni dari Jamhuri, warga pesisir yang ada di Kotabaru menanyakan mengenai peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Perda 13/2018 itu.

"Apa yang bisa kami lakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil," ujar warga pesisir di kabupaten paling timur Kalsel tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itupun menyatakan, bagws yang bisa masyarakat lakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Perda 13/2018 antara lain dengan cara menjaga ekosistem laut, agar kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

"Kalau saya boleh katakan, melaut lah dengan menggunakan adab, yaknii tetap ramah lingkungan sehingga tujuan dari Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dapat terlaksana dengan baik," pesannya.

Paman Yani pun kembali mendapatkan pertanyaan dari warga Batulicin, Yusri, yang menanyakan terkait kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di wilayah pesisir.

Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil pada provinsi tersebut oleh anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, 26 Februari 2021 (Istimewa)

"Apakah ada kebijakan yang bisa meningkatkan sektor pariwisata di wilayah pesisir," kata warga "Bumi Basujud" Tanbu itu.

Dengan tegas Paman Yani pun menyampaikan, bahwa berdasarkan isi dari Perda 13/2018 sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata, seperti beberapa objek wisata di Tanbu dan Kotabaru.

"Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan," jelasnya.

Peserta sosialisasi Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil itu masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021