Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong melakukan validasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) sejak 2018 hingga 2020.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan mengatakan 2018 piutang yang tervalidasi Rp4,14 miliar di Kecamatan Muara Harus, Pugaan, Tanjung, Tanta dan Upau.

Selanjutnya 2019 validasi piutang di Kecamatan Haruai, Jaro, Kelua dan Muara Uya sebesar Rp3,5 miliar.

“Tahun lalu kita laksanakan di Kecamatan Banua Lawas, Bintang Ara dan Murung Pudak dengan total piutang tervalidasi Rp4,4 miliar," jelas Erwan.

Total piutang PBB P2 yang sudah tervalidasi mencapai Rp1212 miliar. BPPRD setempat juga menyusun buku registrasi usulan penghapusan piutang dan akan diutangkan dalam Sk Bupati Tabalong tentang penghapusan piutang PBB P2 yang telah kadaluarsa.

 “Kita sudah menyusun daftar usulan penghapusan piutang PBB P2 dan akan diserahkan ke Bupati Tabalong untuk diterbitkan SK tentang penghapusan piutang PBB P2 yang kadaluarsa," tambah Erwan.

Rencananya penghapusan piutang PBB P2 kurang dari Rp5 miliar. Sebelumnya saldo piutang PBB P2 pelimpahan dari KPP Pratama Tanjung kepada Pemkab Tabalong 2014 sebesar Rp12,8 miliar.

Piutang PBB P2 tersebut merupakan piutang dari 1994 sampai 2013.

Saat ini tengah disusun regulasi penghapusan piutang PBB P2 melalui rancangan peraturan Bupati Tabalong tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB P2 yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021