Kalangan DPRD Kotabaru berkomitmen tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah Kabupaten Kotabaru khususnya di daratan Kalimantan menjadi Kabupaten Kambatang Lima.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyusul informasi ditolaknya usulan pemekaran Kabupaten Kambatang Lima oleh pemerintah pusat bersama puluhan daerah lainnya yang juga mengajukan adanya pemekaran, hal itu dikarenakan adanya moratorium.

"Bagi kami dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, tidak ada kata menyerah, jika tidak disetujui tahun ini, maka tetap akan diperjuangkan pada tahun depan," kata Syairi.

Dikatakannya, pemekaran Kabupaten Kambatang Lima merupakan usulan yang realistis, pasalnya kita lihat kemampuan APBD Kotabaru yang terbatas, sangat tidak mungkin bisa membangun wilayah yang begitu luas.

Alasan inilah yang menjadi dasar, bagi masyarakat di 12 kecamatan Kotabaru (yang ada di daratan Kalimantan) itu mengusulkan agar dimekarkan menjadi kabupaten, agar pemerataan pembangunan bisa terwujud, tidk seperti sekarang.

Lebih lanjut politisi PDIP ini menjelaskan, alasan lain yang menjadi dasar kuat usulan pemekaran ini, Kotabaru dan Tanah Bumbu menjadi daerah penyangga utama program pusat yang menjadikan provinsi tetangga (Kaltim) menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Artinya dengan percepatan pembangunan daerah penyangga (Kambatang Lima) maka program IKN ini juga cepat berjalan, setidaknya inilah yang akan menjadi indikator," kata Syairi.

Namun demikian, ia memaklumi ditolaknya usulan pemekaran tahun ini, karena selain adanya moratorium, kita juga sangat menyadari kemampuan APBN saat ini masih belum stabil.

"Artinya, kita realistis dengan situasi tersebut, meski demikian sekarang boleh gagal, tapi nanti akan terus diajukan, karena alasan sebagai daerah peyangga ibukota negara, maka akan besar akan bisa disetujui," ujarnya seraya menyontohkan pemekaran Jayapura yang tadinya tidak mungkin namun tiba-tiba disetujui pemekaran itu.

Diketahui sebelumnya, sekian kalinya aksi damai menuntut pemekaran Kabupaten Kambatang Lima yang digelar massa gabungan dari perwakilan 12 kecamatan yakni Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan,Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang dan Sampanahan.

Merespon aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sidang paripurna atas persetujuan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang kini diperjuangkan perwakilan dari 12 kecamatan di Bumi Saijaan.

Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, jalannya sidang paripurna dengan agenda tunggal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap aspirasi masyarakat tentang pemekaran daerah khususnya di daratan Kalimantan mencakup Kelumpang, Hampang, dan Pamukan.

Secara bergantian 8 fraksi menyampaikan dukungannya melalui juru bicaranya, dimulai Fraksi PDIP disampaikan Gewsima Mega Putra, Fraksi Partai Gokar disampaikan Chairil Anwar, Fraksi PPP disampaikan Denny Hendro Kurnianto.

Kemudian Fraksi PKB disampaikan H Maisarah Amin, dilanjutkan Fraksi Partai Hanura disampaikan   Edriansyah, Fraksi PAN disampaikan Awaludin, Fraksi Keadilan Indonesia Raya disampaikan Shokhiful Anam dan Fraksi Nasdem Demokrat Indonesia disampaikan Rabbiansyah.

Dukungan dan persetujuan yang disampaikan 8 fraksi DRPD Kotabaru terhadap aspirasi masyarakat  tentang pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 3 tahun 2020 yang kemudian diserahkan pimpinan sidang kepada eksekutif yang diwakili Sekda H Said
Akhmad.

“Dengan diserahkannya surat keputusan DPRD Kotabaru No3/2020 ini, kami minta kepada pihak eksekutif untuk memproses ke tahap selanjutnya, melalui keputusan strategis sehingga proses secepatnya dilaksanakan," tegas Syairi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021