Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, terancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat pasal 82 dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui berinisial SY (48) warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SY telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial NB (10) dan NL (13) yang merupakan kakak beradik.

Untuk korban mau melayani nafsu bejat SY karena diberi imbalan uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Dan aksi bejat itu dilakukan pelaku pertama kali pada malam hari saat mengantar kedua korban.

Pelaku yang juga seorang tukang ojek itu melakukan aksi bejatnya itu pada Februari 2020 hingga Januari 2021 dan sudah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban.

Atas perbuatannya itu, ibu kandung dari kedua korban itu melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan hasil penyelidikan akhirnya SY ditangkap pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

 

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021