Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong membentuk Pos Komando Penanganan COVID-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

Danramil Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan pembentukan posko ini untuk memantau serta mengendalikan perkembangan kasus COVID-19 di tingkat mikro.

"Ada tiga posko yang sudah kita bangun yakni di Desa Jirak, Desa Habau dan Desa Pugaan," jelas Dwi.

Dwi berharap posko ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuh melaporkan bila ada warga terpapar COVID-19 atau datang dari luar daerah.

 “Kita bisa memberikan penanganan terkait COVID-19 lebih cepat jika warga bisa melaporkannya segera," jelas Dwi.

Selain pembentukan posko PPKM, tiga pilar Kecamatan Banua Lawas juga melaksanakan operasi yustisi di Pasar Arba, Jalan poros Kecamatan Banua Lawas dan Masjid Pusaka Banua Lawas.

Hasil operasi yustisi sebanyak tujuh warga tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi berupa teguran dan untuk mengambil masker.

Camat Banua Lawas Fariduddin mengatakan operasi yustisi terus digiatkan termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021