Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pajak Daerah dan Raperda Penetapan Desa.

Juru bicara Fraksi PKB, Yuniati, di Kandangan, Selasa (16/2), mengatakan pajak daerah merupakan satu komponen penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang potensinya lebih memberikan peluang bagi daerah, untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen penerimaan PAD yang lainnya.

"Karena potensi pungutan pajak daerah mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas. Raperda pajak daerah diharapkan bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah,”katanya.

Baca juga: Warga harapkan Pemprov Kalsel tingkatkan jalan Nagara - Kandangan HSS

Juru bicara Fraksi PKS, H. Iwan Setiawan, mengatakan mengapresiasi atas dua buah raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif, dan bisa untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme pembahasan.

Dijelaskan dia, pembahasan tersebut melalui komisi dan pansus, serta dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi-komisi sehingga kedua buah raperda tersebut bisa dilaksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi warga HSS.

Senada dengan fraksi PKS, Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi dan mendukung diajukannya raperda pajak daerah dan raperda penetapan desa. Raperda penetapan desa menjadikan 144 desa di Kabupaten HSS mempunyai nama dan kode masing-masing.

Sementara itu, juru bicara fraksi Nasdem Husnan, menyatakan meyambut baik diajukan raperda pajak daerah, dan fraksinya berharap ke depannya paperda ini bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: DPRD Kalsel : Cadangan pangan Tapin dan HSS cukup

"Serta dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, yang penentuan besaran pajak dalam penyetorannya harus berbasis teknologi," katanya.

Adapun Fraksi Gerindra PAN menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan komponen PAD, pemungutan pajak daerah dilakukan bertujuan membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat secara berdaya guna, dan berhasil dalam meningkatkan tarap hidup masyarakat.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, dan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, para asisten, staf ahli dan para kepala OPD terkait.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021