Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Akibat kerusakan Jembatan Matah terletak di RT 6, RW 2, Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, seringkali menimbulkan kecelakaan saat melintas di atas jembatan tersebut.


"Kerusakan Jembatan Matah 1 di RT 6 ini sudah hampir enam bulan dan rawan kecelakaan, tapi hingga sekarang belum ada perhatian dari pemerintah daerah memperbaikinya," kata M Ramli, warga RT 6, RW 2, Kelurahan Pelaihari, Senin.

Ia mengungkapkan, warga sudah melaporkan kerusakan jembatan itu ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tanah Laut (Tala), namun berdasarkan keterangan dinas tersebut perbaikan Jembatan Matah kewenangan pemerintah provinsi Kalsel.

"Karena kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov), maka DPU Tala tidak bisa memperbaiki Jembatan Matah tersebut," kutip pemilik pencucian kendaraan di desa itu. Ia menerangkan, akibat kerusakan jembatan tersebut, hampir tiap hari terjadi kecelakaan lalu lintas ketika melintasi jembatan itu.

"Bahkan, dari kecelakaan itu ada yang telapak kakinya sobek dan patah ibu jarinya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit," ucap warga desa tersebut.

Ia berharap, kerusakan Jembatan Matah RT 6 RW 2 Keluarahan Pelaihari segera diperbaiki, karena fungsinya tidak saja untuk kenyamanan berlalulintas, namun juga buat tujuan ketiga tempat wisata.

"Jembatan ini digunakan untuk menuju ketiga objek wisata pantai di Tanah Laut, yaitu Pantai Takisung, Batakan dan Pantai Batu Lima," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Riyanti, warga Gunung Makmur Kecamatan Takisung, kerusakan Jembatan Matah RT 6 RW 2 Kelurahan Pelaihari sangat mengganggu kelancaran berlalulintas.

"Untuk itu, pemerintah daerah agar segera berusaha memperbaiki Jembatan Matah, sehingga tidak ada lagi korban kecelakaan ketika melintasi jembatan rusak tersebut," ucapnya.

Sementara, Kepala DPU Tala Ir Wiyanto menegaskan, wewenang memperbaiki kerusakan Jembatan Matah RT 6 RW 2 Kelurahan Pelaihari tersebut adalah, kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kita tidak bisa memperbaiki jembatan tersebut, karena ruas jalan itu statusnya jalan provinsi, Namun, demikian kita hanya mengusulkan saja ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan," tandas Wiyanto.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015