Upaya penegakan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Tabalong terus digiatkan guna mencegah penyebaran Virus Corono.
Kali ini Pasar Mabuun di Kecamatan Murung Pudak jadi sasaran operasi yustisi tiga pilar yakni perwakilan kecamatan, Koramil, Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Operasi ini upaya pendisiplinan bagi para pedagang, pengunjung dan pengendara di sekitar pasar," jelas Danramil Tanta Kapten Inf Hartoto.
Dari operasi yustisi tigas pilar Kecamatan Murung Pudak ini terjaring delapan orang tanpa menggunakan masker.
Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana mengatakan pihaknya mereka memberikan teguran lisan dan perintah untuk membeli masker di tempat.
"Masyarakat harus tahu kewajibannya menggunakan masker saat ke luar rumah selama pandemi," jelas Putra.
Tiga Pilar kecamatan pun secara rutin memberikan himbauan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui operasi yustisi.
Penegakan protokol kesehatan sendiri telah tertuang dalam Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 dan salah satunya himbauan menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah, jadi siapapun yang melanggar dapat diberikan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kali ini Pasar Mabuun di Kecamatan Murung Pudak jadi sasaran operasi yustisi tiga pilar yakni perwakilan kecamatan, Koramil, Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Operasi ini upaya pendisiplinan bagi para pedagang, pengunjung dan pengendara di sekitar pasar," jelas Danramil Tanta Kapten Inf Hartoto.
Dari operasi yustisi tigas pilar Kecamatan Murung Pudak ini terjaring delapan orang tanpa menggunakan masker.
Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana mengatakan pihaknya mereka memberikan teguran lisan dan perintah untuk membeli masker di tempat.
"Masyarakat harus tahu kewajibannya menggunakan masker saat ke luar rumah selama pandemi," jelas Putra.
Tiga Pilar kecamatan pun secara rutin memberikan himbauan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui operasi yustisi.
Penegakan protokol kesehatan sendiri telah tertuang dalam Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 dan salah satunya himbauan menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah, jadi siapapun yang melanggar dapat diberikan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021