Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resort Tanah Laut (Kapolres Tala), AKBP Edy Swandono didampingi Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Khairul Basyar SIK mengatakan, pihaknya kembali mengamankan alat berat berupa satu buah eksavator milik penambang ilegal dan dua orang pengawas lapangan berinisial J dan N warga Asam-Asam Kecamatan Jorong, Kamis (1/1).


"Dari laporan PT Jorong Barutama Greston (PT JBG), kita tindaklanjuti adanya kegiatan ilegal mining di lokasi tambang PT JBG, tepatnya di lokasi Kuningan, pada awal tahun 2015" ujar Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Khairul Basyar SIK, di Pelaihari, Senin (5/1).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua pengawas lapangan yang dijadikan saksi tersebut, pemilik tambang ilegal tersebut adalah AL warga Jakarta.

"AL pemilik tambang ilegal berdomisili di Jakarta sampai saat ini masih belum kita amankan, namun kita tetap berusaha mencari pelaku penambang ilegal tersebut," ucapnya.

Ditambahkan, Iptu Andi Edwin Kepala Bina Operasi Satuan Reskrim Polres Tala, berdasarkan keterangan dari kedua saksi, dari aktivitas penambahan ilegal tersebut penambang AL berhasil memproduksi sekitar tujuh ribu ton batubara.

"Saat ini barang bukti sekitar tujuh ribu ton tersebut sudah tidak ada lagi di tempat, kemungkinan sudah dijual penambang AL," terangnya.

Dijelaskannya, kemungkinan besar dari kegiatan penambangan ilegal di areal PT JBG tersebut, AL yang kini berdomisili di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut.
    
"Dari kegiatan legal mining tersebut tersangka akan kita kenakan pasal ilegal mining, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah PT JBG," tegasnya.

Ia berharap, kasus tersebut bisa secepatnya teruangkap, sehingga kegiatan ilegal mining di Kabupaten Tanah Laut dapat diatasi.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015