Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan memimpin aksi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan langsung mendatangi tempat berkumpul yang tersebar di sejumlah titik di kota itu.
Kegiatan yang dilakukan, Sabtu (6/2) malam diikuti Kapolres Banjarbaru, Komandan Kodim 1006/Martapura, Kepala Disporabudpar, Kasat Pol PP dan pejabat lain didukung personel TNI/Polri dan anggota Satpol PP.
"Kami ingin memastikan penegakan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 dilakukan masyarakat dan pengelola tempat usaha seperti cafe maupun tempat hiburan yang buka malam hari," ujar wali kota.
Dijelaskan, penegakan aturan PPKM di Banjarbaru mengatur pembatasan jam malam terhadap tempat usaha yang boleh beroperasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WITA termasuk bagi pengunjung tempat itu.
Jika melanggar, pemilik tempat usaha diberikan teguran apabila tempatnya sudah mengantongi surat izin namun tidak tidak memiliki surat izin maka tempat usahanya ditutup, sedangkan pengunjung disuruh pulang.
Sementara itu, tempat pertama yang didatangi wali kota dan rombongan adalah kawasan Lapangan Murjani yang masih dipenuhi pedagang dan pengunjung sehingga mereka diminta untuk menutup usahanya.
"Kami sudah menegur pengelola cafe yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WITA dan meminta pengunjung pulang. Ada satu cafe yang dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kegiatan yang dilakukan, Sabtu (6/2) malam diikuti Kapolres Banjarbaru, Komandan Kodim 1006/Martapura, Kepala Disporabudpar, Kasat Pol PP dan pejabat lain didukung personel TNI/Polri dan anggota Satpol PP.
"Kami ingin memastikan penegakan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 dilakukan masyarakat dan pengelola tempat usaha seperti cafe maupun tempat hiburan yang buka malam hari," ujar wali kota.
Dijelaskan, penegakan aturan PPKM di Banjarbaru mengatur pembatasan jam malam terhadap tempat usaha yang boleh beroperasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WITA termasuk bagi pengunjung tempat itu.
Jika melanggar, pemilik tempat usaha diberikan teguran apabila tempatnya sudah mengantongi surat izin namun tidak tidak memiliki surat izin maka tempat usahanya ditutup, sedangkan pengunjung disuruh pulang.
Sementara itu, tempat pertama yang didatangi wali kota dan rombongan adalah kawasan Lapangan Murjani yang masih dipenuhi pedagang dan pengunjung sehingga mereka diminta untuk menutup usahanya.
"Kami sudah menegur pengelola cafe yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WITA dan meminta pengunjung pulang. Ada satu cafe yang dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021