Pemerintah Kabupaten Tapin, memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada acara resepsi pernikahan yang kerap terjadi kerumunan.

"Memang aturan perlu kita matangkan, supaya penyebaran COVID-19 dapat teratasi dengan baik," kata Bupati Tapin, M Arifin Arpan, dilaporkan, Rabu.

Bupati juga akan mengundang pihak Kantor Urusan Agama, atau instansi terkait lainnya, terkait pelaksanaan pernikahan.

Untuk menyusun prosedur tetap (protap), kami serahkan ke Dandim. Secepatnya akan kita terapkan," tuturnya.

Kedepannya, tidak menutup kemungkinan setiap kegiatan acara pernikahan yang dilakukan masyarakat, harus ada petugas baik itu dari Satpol PP, TNI atau Polri yang memantau.

"Intinya, masih kita bahas benar-benar," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021