Banjarmasin,(Antara) - DPRD Kalimantan Selatan akan kaji ulang tentang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.


"Ya, nanti kita lihat aturannya," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin, yang memimpin rapat paripurna internal lembaga legislatif tersebut, di Banjarmasin, Selasa.

"Masukan itu cukup baik," lanjut anggota DPRD Kalsel empat periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menanggapi saran salah seorang anggota dewan provinsi itu.
Sebelumnya, anggota DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ustadz H Husni Nurin menyarankan, agar menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesudah rapat paripurna dibuka.

"Sesudah pimpinan rapat/sidang membuka rapat/persidangan tersebut, langsung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya," saran mantan anggota DPR-RI pengganti antarwaktu (PAW) dari PKB periode 2009 - 2014 itu.

"Bukan seperti selama ini, menyanyikan lagu Indonesia sebelum rapat paripurna dibuka, dengan dipandu MC," lanjut mantan anggota DPRD Kalsel periode 2004 - 2009 tersebut.

Menurut dia, kalau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum rapat paripurna dibuka, itu berarti bukan dalam rapat paripurna, sehingga kurang bermakna atau punya nilai.
"Tapi kalau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam rapat paripurna atau sesudah rapat itu dibuka, maka makna kesakralannya akan lebih punya nilai," tuturnya.
Selain itu, sebaiknya ada penjelasan peraturan terkait menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap mengawali rapat paripurna DPRD Kalsel, demikian Husni Nurin.
Berdasarkan catatan sebelumnya, masa DPRD Kalsel periode 2004 - 2009 sebelum memulai rapat paripurna didahului dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014