Anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong mengamankan empat orang pria diduga pelaku pencurian besi bekas milik PT Saptaindra Sejati, Minggu (31/1).

 Empat tersangka ini melakukan aksinya di Tempat Penimbunan Sementara besi bekas PT. SIS Kilometer 84 Desa Lok Batu Kecamatan Haruai.

Masing - masing AS (38), SB (47), TJ (40) dan MN (31) yang berprofesi sebagai petugas keamanan dan supir di perusahaan swasta.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan besi bekas hasil curian dimuat dalam mobil jenis Triton dengan nomor lambung A140 milik salah satu sub kontraktor perusahaan swasta di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

"Para tersangka tertangkap tangan mencuri besi bekas proyek alat berat TPS besi bekas PT SIS," jelas Muchdori.

 Selanjutnya petugas pengamanan perusahaan menghubungi salah satu karyawan PT SIS berinisial SG (39) warga Komplek Swadharma Lestari Kelurahan Mabuun.

Polres Tabalong melalui petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong setelah mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian serta mendapati empat pelaku pencurian besi bekas proyek alat berat .

 Hasil interogasi petugas, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri besi bekas milik salah satu mitra kerja PT Adaro Indonesia ini.

Perkiraan jumlah tonase berat besi tersebut sekitar kurang lebih satu ton dan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Para tersangka dan barang bukti satu mobil jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta bermuatan besi bekas dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021