Kegiatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak 55 orang berlanjut di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, 1 - 8 Februari 2021.
Informasi dari Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, Senin menerangkan, kegiatan anggota Dewan, 1 - 8 Februari 2021 merupakan masa reses sebagaimana terjadwal hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Sedangkan kegiatan anggota DPRD Kalsel, 28 - 30 Januari lalu penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) yang kesemuanya mengambil tempat pelaksanaan di Dapil masing-masing.
Sekretaris DPRD Kalsel H Antung Mas Rozaniasyah ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, seraya menambahkan, semua kegiatan anggota Dewan atau para wakil rakyat tersebut juga sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau penyebarluasan Perda atau Sosper itu masyarakat luas di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa mengetahui Perda yang merupakan produk wakil-Wakil mereka tingkat provinsi," ujar Sekwan tersebut yang akrab dengan sapaan Nunung.
"Kemudian lebih dari itu, kita harapkan semua elemen masyarakat turut menyuksesk pelaksanaan Perda tersebut," lanjutnya.
Sementara reses merupakan penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan masukkan untuk menyusun perencanaan pembangunan serta realisasinya.
"Jadi pada dasarnya, baik penyebarluasan Perda atau Sosper maupun reses, kedua kegiatan tersebut merupakan amanah konstitusional," demikian Nunung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Informasi dari Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, Senin menerangkan, kegiatan anggota Dewan, 1 - 8 Februari 2021 merupakan masa reses sebagaimana terjadwal hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Sedangkan kegiatan anggota DPRD Kalsel, 28 - 30 Januari lalu penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) yang kesemuanya mengambil tempat pelaksanaan di Dapil masing-masing.
Sekretaris DPRD Kalsel H Antung Mas Rozaniasyah ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, seraya menambahkan, semua kegiatan anggota Dewan atau para wakil rakyat tersebut juga sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau penyebarluasan Perda atau Sosper itu masyarakat luas di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa mengetahui Perda yang merupakan produk wakil-Wakil mereka tingkat provinsi," ujar Sekwan tersebut yang akrab dengan sapaan Nunung.
"Kemudian lebih dari itu, kita harapkan semua elemen masyarakat turut menyuksesk pelaksanaan Perda tersebut," lanjutnya.
Sementara reses merupakan penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan masukkan untuk menyusun perencanaan pembangunan serta realisasinya.
"Jadi pada dasarnya, baik penyebarluasan Perda atau Sosper maupun reses, kedua kegiatan tersebut merupakan amanah konstitusional," demikian Nunung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021