Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo berkomitmen dengan gerakan "revolusi hijau" di provinsinya yang mempunyai luas lebih kurang 3,7 juta hektare (ha) terbagi 13 kabupaten/kota tersebut.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyatakan itu sebelum melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper provinsi setempat, Jumat atas pertanyaan Antara Kalsel di Banjarmasin.

Karenanya sesuai komitmen tersebut, anggota DPRD Kalsel dua periode itu memilih mensosialisasikan Perda tentang Rehabilitasi Lahan dan Kawasan Hutan di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut sosialisasi Perda tentang Rehabilitasi Lahan dan Kawasan Hutan relevan dengan upaya gerakan revolusi hijau.

Oleh karena itu pula, masyakarat umum terutama penduduk Kalsel perlu tahu dan memahami terhadap Perda tentang Rehabilitasi Lahan dan Kawasan Hutan di provinsinya, yang pada gilirannya turut menunjang pelaksanaan Perda tersebut.

Begitu pula, masyarakat umum harus memahami makna revolusi hijau antara lain menghijaukan atau menghutankan kembali kawasan hutan dan lahan-lahan kritis dimana untuk Kalsel mencapai ratusan ribu hektare.

Gerakan revolusi hijau yang dicanangkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin itu salah satu upaya pengendalian terhadap kemungkinan bencana banjir, demikian Imam Suprastowo.

Dalam pelaksanaan Sosper yang merupakan perdana bagi semua anggota DPRD Kalsel itu, laki-laki kelahiran Bojonegoro Tahun 1961 dan berbintang Taurus tersebut memiliki kegiatan sosialisasi di Dapilnya yaitu "Bumi Tuntung Pandang" Tala, 28 - 30 Januari 2021.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021