Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra optimistis gugatan pasangan calon gubernur atau Paslongub Kalimantan Selatan H Denny Indrayana - H Defri Derajat nomor urut dua (2) akan menang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra H Ahmad Muzani menyatakan optimistis itu saat berada di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik (Parpol) tingkat provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut - Jalan A Yani Banjarmasin km13: Gambut, Rabu siang.

Pasalnya, lanjut Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, dipastikan MK akan mempelajari semua bukti-bukti yang Paslongub 2 Kalsel pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) provinsi setempat Tahun 2020.

"Tapi itu kita percayakan dengan MK. Keputusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan," demikian Ahmad Muzani.

Gugatan Paslongub 2 ke MK itu terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel yang dinilai cacat hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pada provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar di 13 kabupaten/kota tersebut.

Pada Pilkada Kalsel 2020 pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur (Wagub) sebanyak dua yaitu H Sahbirin Noor (Petahana) - mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dengan singkatan "BirinMu" nomor urut satu (1).

Sedangkan Paslon H Denny Indrayana (mantan Menteri Hukum dan HAM) - H Defri Derajat, mantan Wakil Bupati (Wabup) Tanah Laut (Tala) dengan singkatan H2D.

Dalam Pilkada Kalsel yang pencoblosannya 9 Desember 2020 perolehan suara terbanyak BirinMu atau Paslon 2 dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi setempat menetapkannya sebagai pemenang.

Keberadaan Sekjen DPP Partai Gerindra di Kalsel dalam rangka penyerahan bantuan secara simbolis melalui Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi setempat H Abidin HH untuk selanjutnya diserahkan kepada warga masyarakat yang terdampak bencana banjir.






 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021