Sidang gugatan hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1).
"Hari ini agenda sidangnya pembacaan gugatan dari penggugat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih dihubungi dari Sampit, Rabu.
Pilkada Kotawaringin Timur digelar pada 9 Desember 2020 lalu diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.
Seperti yang sudah sering disampaikannya, Siti Fathonah menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan ini. Dia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai aturan.
"Terkait persiapan untuk sidang besok, alat bukti sudah siap, jawaban sudah siap dan pengacara juga sudah siap," tegas Siti Fathonah.
Sementara itu pasangan nomor urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati sebagai pihak terkait, juga menyatakan siap hadir dalam sidang besok. Pasangan Harati didampingi kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.
“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Harati siap hadir, apakah nanti langsung atau dengan virtual, namun yang pasti Pak Halikinnor selaku calon bupati siap,” kata Juru Bicara pasangan Harati, Abdul Hafid.
Menurut dia, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan dan bisa dihadiri secara virtual.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020 dengan Nomor Perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 akan disidangkan Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Hari ini agenda sidangnya pembacaan gugatan dari penggugat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih dihubungi dari Sampit, Rabu.
Pilkada Kotawaringin Timur digelar pada 9 Desember 2020 lalu diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.
Seperti yang sudah sering disampaikannya, Siti Fathonah menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan ini. Dia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai aturan.
"Terkait persiapan untuk sidang besok, alat bukti sudah siap, jawaban sudah siap dan pengacara juga sudah siap," tegas Siti Fathonah.
Sementara itu pasangan nomor urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati sebagai pihak terkait, juga menyatakan siap hadir dalam sidang besok. Pasangan Harati didampingi kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.
“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Harati siap hadir, apakah nanti langsung atau dengan virtual, namun yang pasti Pak Halikinnor selaku calon bupati siap,” kata Juru Bicara pasangan Harati, Abdul Hafid.
Menurut dia, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan dan bisa dihadiri secara virtual.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020 dengan Nomor Perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 akan disidangkan Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021