Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H M Faisal Heriyadi mengungkapkan, pihaknya membahas alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) salah satunya terkait permodalan.

Sebab, kata Faisal yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang alih status PDAM jadi Perseroda tersebut, aturan alih ini bisa utuh kalau perhitungan permodalannya jelas.

"Karena modal atau aset PDAM itu apakah sudah terhitung dengan baik dengan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini yang kita tunggu," katanya.

Menurut Faisal, sajian data jelas dan akurat permodalan ini hendaknya disampaikan PDAM pada rapat Pansus berikutnya, sehingga dapat ditelaah bersama, bagaimana tindak lanjutnya aturan ini.

Sebagaimana komitmen bersama dalam aturan yang dibuat ini, ungkap Faisal, Perseroda ini murni milik pemerintah kota, tidak dibuka bagi kalayak umum untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tetap berada di bawah komando pemerintah kota.

"Ini kebijakan yang mendasar, misalnya kenaikan tarif maupun pengembangan usaha lainnya tetap dipegang pemilik modal utama, yakni, pemerintah kota," terang politisi PAN ini.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021