Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Warga Kompleks Rambai Padi RT 14 Banjarmasin Timur dan pihak perusahaan pengelola menara penerima/pemancar sinyal telekomunikasi PT BTS Bersama Group bersitegang di DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Kejadian itu bermula dari protes warga setempat atas berdirinya menara penerima/pemancar sinyal telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Jalan Manggis, Kompleks Rambai Padi RT 14 Banjarmasin Timur.

Pertemuan di gedung dewan atas inisiatif Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut berakhir tanpa kesepakatan, bahkan sempat saling tuding di antara keduanya hingga harus dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2015.

"Ya, pertemuan kita adakan lagi nanti 5 Januari, sebab sekarang ini sulit mencapai kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan tower BTS," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit.

Ia menjelaskan, alasan harus dilakukannya lagi pertemuan lanjutan tersebut karena pihak PT Tower Bersama Group tidak bisa mengambil keputusan langsung saat pertemuan dengan warga tadi, lantaran hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Kita minta pertemuan nanti bisa dihadiri langsung oleh direkturnya atau orang yang bisa mengambil keputusan," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Sebab, kata dia, kalau tidak demikian akan tidak terselesaikan, hingga harus menjadi perhatian pihak manajemen PT Tower Bersama Group sebagai pemilik menara di Jalan Manggis tersebut.

"Kita di sini sebagai penengah, sehingga harapannya berakhir baik antara warga dan perusahaan," ujarnya.

Camat Banjarmasin Timur Ina Yuliani berharap ada solusi di antara keduanya, sebab demi kepentingan bersama. "Pokoknya harus tercapai `win-win solution` jika memungkinkan," ucapnya singkat.

Ketua RT 14 Jalan Manggis, Komplek Rambai Padi Sirajuddin Ana mengatakan, pihaknya bersedia untuk mengikuti pertemuan yang selanjutnya. "Bahkan nanti warga yang sudah mendapat kompensasi akan kita minta hadir juga," ungkapnya.

Ia memaparkan, warga menuntut janji pihak perusahaan BTS yang sudah ditandatangani bersama, yakni adanya uang kompensasi sebesar Rp2,5 juta per kepala keluarga kali 60 KK, sumbangan untuk mushola Rp30 juta, dan perbaikan jalan komplek sepanjang sekitar 100 meter.

"Tiga butir kesepakatan kita dalam rapat terakhir dengan warga dan perwakilan perusahaan tower BTS, warga tidak mengada-ada," ucapnya.

Sebab, kata Rajuddin, warga sebenarnya tidak menyetujui pula berdirinya tower BTS tersebut, karena dikhawatirkan berimbas pada radiasi negatif pada peralatan elektronik milik warga.

Sementara itu kuasa hukum PT Tower Bersama Grup Yasher Panjaitan menyatakan, segala keputusan dan pembicaraan dalam rapat dengan warga, pemerintah kota (Pemkot), dan DPRD Kota Banjarmasin ini akan dia sampaikan ke pihak perusahaan.

"Ya, pastinya perusahaan akan memperhatikannya, mungkin nanti di pertemuan berikut akan menghadirkan perwakilan juga," ujarnya.

Ia berharap warga tidak gegabah dalam memutuskan apalagi minta tower yang sudah berdiri sekitar satu tahun itu harus dibongkar. "Sebab harus lewat jalur hukum pastinya," jelasnya.

Menurut dia, pembagunan menara BTS itu sudah memiliki surat menyurat izin lengkap. "Sehingga sudah legal," paparnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014