DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak mengganggu kawasan lindung.

Ketua Pansus Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin, Arufah Arif, dihubungi Kamis mengatakan, kawasan lindung wajib diperhatikan sebagai ruang terbuka hijau kota ini.

Pihaknya di legislatif, kata politisi PPP ini, menyadari penting untuk dipertahankan kawasan lindung ini karena berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.

Meliputi lanjutnya, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana.

Disebutkan Arufah, sesuai Perda, kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah berupa kawasan resapan air seluas kurang lebih 914 hektare.

Wilayah ini, lanjut dia, berada di Kelurahan Mantuil, Kelayanan Selatan, Kelayan Timur dan Kelurahan Basirih yang kesemuanya berada di Banjarmasin Selatan.

"Bahkan kawasan lindung di Banjarmasin Selatan ini akan dikembangkan menjadi kurang lebih 1.183 hektare," papar Arufah.

Sedangkan kawasan perlindungan setempat adalah meliputi kawasan sempadan sungai yang berada di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito dan Sungai Martapura.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021