Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup mengapresiasi atas pengembalian populasi bekantan (kera hidung panjang) ke lahan bekas kebakaran hutan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah S.Sos MM mengemukakan apresiasi itu saat pertemuan dengan manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada kawasan Pegunungan Meratus Wilayah Kabupaten Tapin, Senin (11/2) lalu.

Dalam pertemuan dengan para wakil rakyat tersebut, pihak manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu memaparkan, bahwa mereka berhasil mengembalikan pupolasi bekantan, ungkap Kasubag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi.

Pihak manajemen perusahaan itu menerangkan, bahwa mereka berhasil mengembalikan sebagian populasi bekantan yang sempat menghilang akibat kebakaran hutan besar Tahun 2015 ke habitat aslinya, 

Manajemen perusahaan tersebut juga berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan lahan tidur bekas kebakaran hutan untuk menjadikan ecowisata dan mengembalikan populasi satwa bekantan yang selama kebakaran hutan, migrasi ketempat lain. 

"Dengan keberhasilan mengembalikan populasi bekantan yang termasuk satwa langka dan kelestariannya dilindungi undang-undang tersebut, sehingga wakil rakyat Kalsel mengapresiasi," lanjut Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel itu melalui WA-nya, Senin malam.

Kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kalsel dalam daerah, 11 - 13 Januari 2021 yang dipimpin Sekretarisnya itu dalam rangkaian sosialisasi Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Foto bersama rombongan Komisi III DPRD Kalsel usai pertemuan dengan manajemen PT Antang Gunung Meratus di Kabupaten Tapin, 11 Januari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Selanjutnya, rombongan Komisi III tersebut melakukan monitoring dan evaluasi rencana jalan provinsi menuju Nagara ( Daha ) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi setempat, demikian Dedy Noriadi.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021