Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan kesiapannya penggunaan vaksin COVID-19 produksi Sinovac jika sudah ada izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya siap divaksin dengan vaksin (Sinovac) jika memang pejabat berwenang BPOM dan MUI sudah menyatakan bahwa vaksin tersebut aman dan halal untuk digunakan," tegas Syairi, Ahad.

Penegasan tersebut disampaikan Syairi menyusul santernya kabar bahwa masyarakat enggan dan menolak disuntik vaksin Sinovac yang kini sudah didistribusikan itu karena belum jelas khasiat bahkan belum dinyatakan aman oleh BPOM.

Dikatakannya, kesiapan bagi para pemangku kebijakan dalam penggunaan vaksin ini setelah adanya izin penggunaan dari BPOM, sebagai contoh dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa vaksin ini aman digunakan.

Namun lanjut Syairi, kembali pada kebijakan, bahwa dengan diterimanya vaksin Sinovac di Kabupaten Kotabaru, masih belum bis digunakan sebelum ada petunjuk teknis dari piak berwenang menyusul keluarnya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM.

Jika sudah dinyatakan aman dan ada rekomendasi dari pihak berwenang tersebut maka daerah siap melaksanakan, dan sesuai dengan anjuran pemerintah yang didahulukan adalah para pemangku keijakan di daerah seperti bupati, ketua DPRD, dan para pejabat Forkopimda lainnya.

 Diketahui berdasarkan laporan di Dinas Kesehatan, jatah vaksin tahap awal untuk Kabupaten Kotabaru sebanyak 1.674 pcs yang penggunannya diprioritaskan bagi tenaga sosial kesehatan.

Distribusi vaksin dari provinsi akan dilakukan serentak di 13 Kabupaten/Kota di Kalsel yang dimulai 7 Januari.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021