Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru mendukung dan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami (Kotabaru) mendukung pemberlakuan PPKM sebagaimana yang diinstruksikan pemerintah pusat melalui Mendagri, sebagai percepatan penanganan COVID-19," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Ahad.

Dia mengatakan, Kotabaru yang kini dalam zona oranye, yang berarti pandemi COVID-19 masih terjadi, dan bahkan kian hari cenderung meningkat jumlah pasien yang terpapar irus corona ini.

Setelah sempat melandai jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di Kotabaru, namun dalam beberapa pekan terakhir cenderung melonjak, dan diperkirakan saat ini merupakan gelombang kedua terjadinya penularan COVID-19.

"Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan keseriusan penanganan, diantaranya dengan mensinergikan dengan langkah pemerintah pusat dan provinsi yakni penerapan PPKM ini," tandas Syairi.

Menindaklanjuti kebjakan tersebut, politisi PDIP ini menjelaskan, legislatif akan segera melakukan rapat koordinasi bersama eksekutif dan instansi terkait khususnya Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Diketahui, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menggelar Rapat Koordinasi virtual terkait Persiapan PPKM di Kabupaten/Kota se Kalsel.

Sesuai instruksi Mendagri untuk perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen sisanya bekerja dari rumah, untuk Mall buka sampai 19.00 wita, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25 persen kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021