Ditengah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS memutuskan salah satunya menghentikan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, di Aula Ramu Setda.
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Jum'at (8/1), mengatakan rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri, yang mana bunyinya setiap kabupaten kota tetap melakukan pengetatan kegiatan dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dalam rapat tadi, yang pertama adalah bahwa untuk tatap muka sekolah mulai hari Senin (11/1) sudah berubah menjadi daring, ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan izin sekolah diambil alih oleh satgas pusat," katanya, dalam keterangan usai rapat.
Baca juga: Klaster perkantoran picu kenaikan kasus positif COVID-19 HSS jadi 740 orang
Dijelaskan dia, jadi sambil mengurus izin sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTN), maka sekolah yang ada kembali pembelajaran dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring).
Pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan surat edaran bersama Kapolres HSS dan Dandim Kandangan untuk mengatur pembatasan kegiatan di masyarakat,
kegiatan bersifat membuat kerumun orang diatur sedemikian rupa.
"Termasuk jam operasionalnya, seperti warung, rumah makan, cafe, dan lain-lain dan berlaku hanya sampai pukul 22.00," katanya.
Pemerintah daerah ke depannya masih akan terus melaksanakan operasi yustisi, agar bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan.
Ia memohon kepada masyarakat untuk bisa maksimal mematuhi 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: HSS jadi daerah percontohan refocussing anggaran COVID-19
Serta, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan yang tidak bisa dibatalkan itu harus seizin satgas desa, kelurahan, dan kecamatan, yang harus mematuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
"Apabila di lapangan terjadi pelanggaran terhadap persyaratan yang ditentukan, kami satgas TNI Polri dan Satpol PP akan melakukan pembinaan dan tindakan," katanya.
Rapat kali ini dipimpin langsung Bupati HSS didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, diikuti Kapolres HSS, Sekda HSS, perwakilan Kodim 1003/Kandangan, anggota Tim Satgas Percepatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 HSS terkait, serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Jum'at (8/1), mengatakan rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri, yang mana bunyinya setiap kabupaten kota tetap melakukan pengetatan kegiatan dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dalam rapat tadi, yang pertama adalah bahwa untuk tatap muka sekolah mulai hari Senin (11/1) sudah berubah menjadi daring, ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan izin sekolah diambil alih oleh satgas pusat," katanya, dalam keterangan usai rapat.
Baca juga: Klaster perkantoran picu kenaikan kasus positif COVID-19 HSS jadi 740 orang
Dijelaskan dia, jadi sambil mengurus izin sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTN), maka sekolah yang ada kembali pembelajaran dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring).
Pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan surat edaran bersama Kapolres HSS dan Dandim Kandangan untuk mengatur pembatasan kegiatan di masyarakat,
kegiatan bersifat membuat kerumun orang diatur sedemikian rupa.
"Termasuk jam operasionalnya, seperti warung, rumah makan, cafe, dan lain-lain dan berlaku hanya sampai pukul 22.00," katanya.
Pemerintah daerah ke depannya masih akan terus melaksanakan operasi yustisi, agar bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan.
Ia memohon kepada masyarakat untuk bisa maksimal mematuhi 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: HSS jadi daerah percontohan refocussing anggaran COVID-19
Serta, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan yang tidak bisa dibatalkan itu harus seizin satgas desa, kelurahan, dan kecamatan, yang harus mematuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
"Apabila di lapangan terjadi pelanggaran terhadap persyaratan yang ditentukan, kami satgas TNI Polri dan Satpol PP akan melakukan pembinaan dan tindakan," katanya.
Rapat kali ini dipimpin langsung Bupati HSS didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, diikuti Kapolres HSS, Sekda HSS, perwakilan Kodim 1003/Kandangan, anggota Tim Satgas Percepatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 HSS terkait, serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021