Pengurus Asosiasi Biro Perjalanan dan Travel Indonesia atau Asita Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pihak berwenang meninjau ulang ketentuan masa berlaku hasil tes antigen.
Ketua Asita Kalsel Sumedi mengemukakan permintaan itu saat pertemuan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 tingkat provinsi tersebut yang difasilitasi DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, menurut Ketua Asita Kalsel tersebut, ketentuan waktu/masa pemberlakuan hasil tes antigen yang cuma tiga hari atau H+3 sangat tidak menunjang kegiatan kepariwisataan.
"Kalau bisa atau memungkinkan, ketentuan masa pemberlakuan hasil tes antigen tersebut selama 14 hari guna memberi kesempatan kegiatan kepariwisataan," pintanya dalam pertemuan yang dipandu Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo itu.
Mengenai destinasi wisata Kalsel, menurut dia, provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota juga memiliki objek yang memungkinkan dijual, baik nusantara maupun mancanegara.
Sebagai contoh "Geopark Meratus" yang sudah masuk kalender wisata nasional, dan sedang dalam proses perjuangan untuk menjadi kalender wisata internasional, demikian Sumedi.
Menanggapi permintaan Asita tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muslim selaku juru bicara TGPP COVID-19 provinsi setempat menyatakan, akan menyampaikan ke tingkat pusat.
"Namun sebelum menyampaikan ke tingkat pusat, terlebih dahulu akan kami bicarakan dengan Bapak Gubernur serta rapat internal TGPP COVID-19 Kalsel," ujarnya seraya menambahkan, bahwa ketentuan berlaku hasil tes antigen berdasarkan perkiraan masa inkubasi virus tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel mengatakan, ketentuan masa berlaku hasil tes antigen secara nasional, karenanya tidak diubah secara lokal.
"Walupun kita disini mengubah, tetapi di bandara lain tetap memberlakukan ketentuan tersebut, akhirnya bisa bermasalah," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Jadi mungkin dengan cara kita mengirim surat ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional terkait masalah tes antigen tersebut," demikian Imam Suprastowo.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said SE, MM menambahkan, permasalah "rapid test" (tes cepat) bukan cuma dialami Asita, tetapi oleh semua orang.
"Terus terang kami dari anggota Dewan yang sering kunjungan kerja ke luar luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kedewanan juga selalu dihadapkan rapid test, dan tes antigen," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung H Ismail Abdullah (gedung baru DPRD Kalsel - Ismail Abdullah salah seorang Ketua Dewan tersebut) hadir pula Kepala Dinas Pariwisata provinsi setempat, Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua Asita Kalsel Sumedi mengemukakan permintaan itu saat pertemuan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 tingkat provinsi tersebut yang difasilitasi DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, menurut Ketua Asita Kalsel tersebut, ketentuan waktu/masa pemberlakuan hasil tes antigen yang cuma tiga hari atau H+3 sangat tidak menunjang kegiatan kepariwisataan.
"Kalau bisa atau memungkinkan, ketentuan masa pemberlakuan hasil tes antigen tersebut selama 14 hari guna memberi kesempatan kegiatan kepariwisataan," pintanya dalam pertemuan yang dipandu Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo itu.
Mengenai destinasi wisata Kalsel, menurut dia, provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota juga memiliki objek yang memungkinkan dijual, baik nusantara maupun mancanegara.
Sebagai contoh "Geopark Meratus" yang sudah masuk kalender wisata nasional, dan sedang dalam proses perjuangan untuk menjadi kalender wisata internasional, demikian Sumedi.
Menanggapi permintaan Asita tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muslim selaku juru bicara TGPP COVID-19 provinsi setempat menyatakan, akan menyampaikan ke tingkat pusat.
"Namun sebelum menyampaikan ke tingkat pusat, terlebih dahulu akan kami bicarakan dengan Bapak Gubernur serta rapat internal TGPP COVID-19 Kalsel," ujarnya seraya menambahkan, bahwa ketentuan berlaku hasil tes antigen berdasarkan perkiraan masa inkubasi virus tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel mengatakan, ketentuan masa berlaku hasil tes antigen secara nasional, karenanya tidak diubah secara lokal.
"Walupun kita disini mengubah, tetapi di bandara lain tetap memberlakukan ketentuan tersebut, akhirnya bisa bermasalah," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Jadi mungkin dengan cara kita mengirim surat ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional terkait masalah tes antigen tersebut," demikian Imam Suprastowo.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said SE, MM menambahkan, permasalah "rapid test" (tes cepat) bukan cuma dialami Asita, tetapi oleh semua orang.
"Terus terang kami dari anggota Dewan yang sering kunjungan kerja ke luar luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kedewanan juga selalu dihadapkan rapid test, dan tes antigen," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung H Ismail Abdullah (gedung baru DPRD Kalsel - Ismail Abdullah salah seorang Ketua Dewan tersebut) hadir pula Kepala Dinas Pariwisata provinsi setempat, Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021