Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu instruksi dari Gubermur DIY terkait keputusan pemerintah pusat menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi sejumlah daerah di Jawa-Bali.

"Mohon maaf kami belum mendapatkan informasi resmi dan arahan lebih lanjut dari satgas pusat ataupun Gugus Tugas DIY. Kami masih menunggu instruksi gubernur berkaitan dengan hal itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo, Rabu.

Seperti diketahui, Kulon Progo masuk daftar daerah di Jawa-Bali yang diinstruksikan menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PSBB ini diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Kulon Progo dan daerah-daerah lain yang masuk daftar tersebut diminta memberlakukan PSBB karena memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter itu meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82 persen, kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baning mengatakan kondisi perkembangan kasus COVID-19, yakni tingkat kesembuhannya 72,1 persen, kasus aktif mencapai 25,6 persen dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen. Sementara untuk keterisian rumah sakit rujukan belum diketahui data pastinya.

"Kalau dari data ini tidak memenuhi syarat ditentukan untuk diterapkan PSBB," katanya.

Saat ini, data pasien terkonfirmasi COVID19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kulon Progo pada Rabu sore mencapai 1.120 kasus. Dari jumlah itu 519 dinyatakan sembuh, 289 selesai isolasi, 275 masih menjalani isolasi mandiri, 18 isolasi di rumah sakit dan 19 meninggal dunia.

Pewarta: Sutarmi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021