Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Asryad menyampaikan pendapat kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten HSS, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS.

Ia mengatakan, di Kabupaten HSS secara kumulatif sampai Bulan Desember 2020 terdapat 148 kasus HIV/AIDS, dan 8 diantaranya telah meninggal dunia, dan pihaknya menyambut baik atas inisiatif DPRD HSS untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

"HIV/ AIDS menjadi permasalahan global, di mana ada 39 juta orang hidup dengan HIV, 19 juta orang tidak mengetahui status positif mereka," katanya, saat membacakan pendapat akhir Bupati HSS, H Achmad Fikry, di Gedung DPRD HSS, Selasa (5/1) kemarin.

 

Baca juga: Komisi I DPRD HSS sidak pengawasan di SMPN 3 dan RSUD Kandangan

Dijelaskan dia, di kawasan Asia, sebagian besar angka referensi HIV masyarakat umum masih rendah, yaitu di bawah satu persen kecuali di Thailand dan India Utara. Untuk Di Indonesia sendiri, tidak ada provinsi yang dikatakan bebas dari HIV dan AIDS.

Sampai Tahun 2019 di Indonesia ada 349.883 penderita HIV/ AIDS, lima provinsi dengan kasus HIV tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua dan Jawa Tengah. Sedangkan jumlah AIDS terbanyak lima secara nasional, yakni di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Bali.

Pihaknya menyambut baik ranperda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini, karena merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar yakni hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: DPRD HSS : Daha kawasan industri kreatif, perlu diperhatikan dan difasilitasi

"UUD 1945 Pasal 8 A ayat 1 dan UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, karena penularan dan penyebaran HIV dan AIDS sangat berhubungan dengan perilaku berisiko yang dijumpai di beberapa komunitas di Kabupaten HSS," katanya.

Upaya pencegahan harus memperhatikan kelompok masyarakat yang mempraktikkan perilaku berisiko tersebut, umumnya kasus HIV dan AIDS terjadi di kelompok perilaku berisiko tinggi tersebut.

Ditambahkan dia, kelompok tersebut merupakan kelompok yang termarginalkan, sehingga Bupati HSS menekankan perlu memperhatikan aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tetap mengutamakan kesetaraan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021