Chief Survei Seismik 2D Tanjung Barat PT Pertamina EP, Hermawan menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) Provisi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang permohonan penghentian pematokan dan pengeboran di lahan petani Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan.
Ia mengatakan, menanggapi surat permohonan penghentian tersebut yang ditujukan kepada PT Pertamina Marketing Office Banjarmasin, Kalsel dan juga Bupati HSS dari SPI tanggal 22 Desember 2020 maka keterangan yang menyatakan kegiatan Seismik atau pematokan dan pengeboran tidak melalui izin kepada petani atau penggarap tidak sepenuhnya benar.
"Mengingat kegiatan survei seismik telah melalui tahap prosedural yakni koordinasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mendapatkan dukungan dari Bupati HSS," katanya, dalam siaran pers Survei Seismek 2D Tanjung Barat beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pembayaran kerusakan tanam tumbuh di HSS dilakukan usai survei seismik
Dijelaskan dia, selain koordinasi dan telah ada dukungan, juga dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat kecamatan di tingkat desa yang dihadiri oelh pemilih atau penggarap lahan yang sudah didata bersama dengan pendamping dari desa setempat.
Pada prinsipnya masyarakat yang hadir saat kegiatan sosialisasi mendukung ada kegiatan survei seismik di wilayah Kabupaten HSS, sehingga adanya laporan dari warga kepada ketua SPI tersebut tidak mewakili masyarakat Kabupaten HSS secara keseluruhan.
Selain itu informasi yang disampaikan adanya pencurian buah petani dan menakut-nakuti petani tidak benar, karena selama kegiatan survei seismik berlangsung tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan ke Polsek setempat, perihal pencurian dan menakut-nakuti petani.
Baca juga: Pertamina akan laporkan Ketua SPI Kalsel, terkait pencemaran nama baik
"Kami sampaikan siaran pers ini agar dapat dipahami bersama, bagi masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi humas survei seismik 2D Tanjung Barat dengan kontak person di nomor telepon genggam 0821-5481-3809 atas nama Rinaldy Lapotulo," katanya.
Siaran pers tersebut selain ditandatangani Chief, juga Field Supervisor Insan Oktafirman, Camat Daha Utara, Camat Daha Barat, Camat Daha Selatan, Kapolsek Daha Utara, Kapolsek Daha Selatan dan Danramil Utara, dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi sosialisasi di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, menanggapi surat permohonan penghentian tersebut yang ditujukan kepada PT Pertamina Marketing Office Banjarmasin, Kalsel dan juga Bupati HSS dari SPI tanggal 22 Desember 2020 maka keterangan yang menyatakan kegiatan Seismik atau pematokan dan pengeboran tidak melalui izin kepada petani atau penggarap tidak sepenuhnya benar.
"Mengingat kegiatan survei seismik telah melalui tahap prosedural yakni koordinasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mendapatkan dukungan dari Bupati HSS," katanya, dalam siaran pers Survei Seismek 2D Tanjung Barat beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pembayaran kerusakan tanam tumbuh di HSS dilakukan usai survei seismik
Dijelaskan dia, selain koordinasi dan telah ada dukungan, juga dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat kecamatan di tingkat desa yang dihadiri oelh pemilih atau penggarap lahan yang sudah didata bersama dengan pendamping dari desa setempat.
Pada prinsipnya masyarakat yang hadir saat kegiatan sosialisasi mendukung ada kegiatan survei seismik di wilayah Kabupaten HSS, sehingga adanya laporan dari warga kepada ketua SPI tersebut tidak mewakili masyarakat Kabupaten HSS secara keseluruhan.
Selain itu informasi yang disampaikan adanya pencurian buah petani dan menakut-nakuti petani tidak benar, karena selama kegiatan survei seismik berlangsung tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan ke Polsek setempat, perihal pencurian dan menakut-nakuti petani.
Baca juga: Pertamina akan laporkan Ketua SPI Kalsel, terkait pencemaran nama baik
"Kami sampaikan siaran pers ini agar dapat dipahami bersama, bagi masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi humas survei seismik 2D Tanjung Barat dengan kontak person di nomor telepon genggam 0821-5481-3809 atas nama Rinaldy Lapotulo," katanya.
Siaran pers tersebut selain ditandatangani Chief, juga Field Supervisor Insan Oktafirman, Camat Daha Utara, Camat Daha Barat, Camat Daha Selatan, Kapolsek Daha Utara, Kapolsek Daha Selatan dan Danramil Utara, dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi sosialisasi di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020