Humas Pertamina, Renaldi Raputulu, menyampaikan sistem pembayaran kerusakan tanam tumbuh karena aktifitas survey siesmik di wilayah Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akan dilakukan usai survei, dengan mengundang para pemilik lahan dan diawasi dengan mengundang unsur Muspika setempat.

Ia mengatakan, sistem pembayaran akan dilakukan sekaligus dan setelah kegiatan survei di suatu desa itu selesai semuanya, karena yang dibayarkan ini adalah kerusakan tanam tumbuh, artinya tidak dilakukan pembayaran diawal kegiatan survei.

"Misal ada warga yang mengatakan minta bayar duluan, kenapa tidak dikasih atau kenapa nggak bayar dulu baru kerja, perlu diingat yang kita bayar adalah kerusakan tanam tumbuh, kalau bayar duluan belum ada kerusakannya, apa yang dibayarkan," katanya, dalam keterangan, Minggu (27/12) kemarin.

Dijelaskan dia, pada saat pembayaran pihaknya nanti akan mengundang pemilik lahan, di dalam undangan tertulis nama dan tempat waktu pelaksanaan pembayaran, biasanya tempat pembayaran itu dilakukan di balai desa atau di tempat di mana yang ditunjuk oleh kepala desa.

Baca juga: Mendagri minta kepala daerah tunjuk pejabat tangani program Pertashop

Jadi masyarakat itu tidak perlu khawatir dan mencari tempat pembayaran tersebut, pihaknya yang akan datang melakukan pembayaran dan pada saat pembayaran nanti juga mengundang camat, kapolsek dan danramil, kepala desa, BPD, tokoh pemuda, tokoh masyarakat sampai ketua ketua RT.

Fungsinya mereka di sini menjadi saksi, yang mana pihaknya sudah melakukan kewajiban terhadap hak kepada para pemilik lahan itu, kemudian uangnya itu tidak dititipkan namun dibayarkan langsung dengan disaksikan unsur Muspika.

"Dibayarkan senilai jumlah kerusakannya, kerusakannya apa saja baik tanaman atau pun pohon, berapa umur dan berapa jumlah tanaman, kemudian ini uangnya, kalau misalnya ada yang bilang tidak sesuai, kita buktikan dengan hasil pendataan ada dokumentasinya," katanya. 

Menurut dia, pembayaran dengan mengundang pihak dari muspika untuk menjadi saksi sekaligus untuk nanti sebagai bahan pelaporan kepada masing-masing pimpinan instansi mereka, bahwa benar Pertamina sudah melakukan pembayaran dan dalam pembayaran itu berjalan aman dan tidak ada masalah.

Baca juga: Pertamina pastikan di 7.196 kecamatan, masing-masing minimal satu outlet pelayanan

Begitupun, pihaknya merasa perlu mengklarifikasi bahwa dalam survei ini dilakukan pengeboran namun tidak dalam skala besar, pengeboran hanya dilakukan seperti membuat sumur bor.

Harus ada pengeboran namun bukan berarti yang dibor itu sudah ada minyak atau gasnya, pengeboran dilakukan untuk pengambilan data dengan menggunakan suara dan ada getaran sedikit, dan alat pakai ini hanya bisa bekerja di kedalaman 30 meter di atas permukaan tanah.

"Alat ini pun tidak bisa masuk sendiri ke dalam tanah, makanya harus dilakukan pengeboran dulu, dan yang menentukan itu ada tidaknya minyak atau gas adalah data akhir nanti yang akan kami dapatkan," katanya. 

Setelah dibor dengan kedalaman 30 meter kemudian akan dimasukkan gel dan kemudian tanah yang telah dibor tersebut akan pihaknya tutup untuk kemudian dilakukan perekaman atau pengambilan data, jadi bukan seperti pengeboran besar yang biasa diliat di televisi atau seperti dilakukan di tengah laut karena baru survei.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020