Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin mengingatkan kepada masyarakat Di kecamatan setempat untuk tidak menggelar malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 apalagi sampai mengundang kerumunan. 

"Sesuai isi maklumat Kapolri, saya ingatkan masyarakat agar tidak menggelar acara perayaan tahun baru di tempat umum dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumuman," ucapnya, Rabu.

Dikatakannya, masyarakat sudah tahu kalau kota ini masih mewabah COVID-19 jadi lebih baik menjaga kesehatan dan tetap di rumah.

Alumni Akpol 2006 itu juga mengingatkan para pemuda di kota ini untuk tidak melakukan konvoi atau kebut-kebutan di jalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta menyalakan kembang api. 

"Kami mengajak kepada masyarakat agar malam pergantian tahun 2020 ke 2021 lebih baik digunakan untuk berkumpul dan berdoa bersama dengan keluarga di rumah," imbuhnya.

Bukan itu saja, ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang Larangan Perayaan Libur Natal Dan Tahun Baru Dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kota Banjarmasin.

Untuk itu, nanti tiga pilar Kecamatan Banjarmasin Tengah akan melakukan monitoring aktivitas keramaian masyarakat di sejumlah area publik.

"Apabila nanti ditemukan adanya kerumunan masyarakat saat perayaan tahun baru, kami tidak segan-segan membubarkan dan bisa kita lakukan penyetopan aktivitas sementara waktu bagi tempat usaha yang melanggar surat edaran tersebut, " tegas perwira menengah Polri itu.

Selain itu ia juga menuturkan apabila masyarakat yang tidak mau membubarkan diri, maka oleh Tim gabungan akan dilakukan rapid antigen.

"Ini sesuai dengan instruksi Kapolda Irjen Pol Drs Rikwanto M.Si apabila mereka membandel langsung di lakukan rapid antigen dan apabila positif, maka akan di karantina selama 14 hari di Bapelkes dan Asrama Haji," tutur mantan Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020