Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Golkar menyiapkan 77 lembaga bantuan hukum dalam menghadapi segala kemungkinan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang pencoblosannya dilaksanakan 9 Desember 2020.
Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi S.Sos mengemukakan itu dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Selasa (29/12) lalu.
"Jadi kalau daerah-daerah yang Golkar sebagai pengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2020 terjadi sengketa dan memerlukan bantuan hukum tinggal memberitahu kepada DPP," ujarnya saat jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
"Begitu pula, kalau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memerlukan batuan hukum karena dianggap "memenangkan" Paslon dari Golkar, DPP kami siap memberikan bantuan," tambah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH yang membuka jumpa pers tersebut.
Mengenai gugatan Paslon Gubernur -;Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Denny Indrayana - H Defri Derajat dengan singkatan H2D atau nomor urut dua (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik Ketua Bappilu maupun Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar provinsi setempat menyatakan, hal itu merupakan hak mereka.
Namun kedua politikus senior Partai Golkar tersebut optimistis putusan MK akan tetap memenangkan Paslon H Sahbirin Noor - H Muhidin dengan singkatan "BirinMu" atau nomor urut satu (1).
"Karena kewenangan MK hanya mengadili sengketa Pilkada terkait selisih perolehan suara. Sementara kemenangan atas perolehan suara Paslon BirinMu berdasarkan ketetapan KPUD Kalsel yang juga berdasarkan hasil rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat," ujar Supian HK dan Puar.
"Kalau persoalannya bukan sengketa Pilkada yang dibawa ke MK, tentu akan tertolak, karena hal tersebut bukan kewenangan MK," demikian Puar Junaidi.
Dalam jumpa pers tersebut hadir beberapa fungsionaris Partai Golkar antara lain Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Kalsel H Fitri Rifani SH MH.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi S.Sos mengemukakan itu dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Selasa (29/12) lalu.
"Jadi kalau daerah-daerah yang Golkar sebagai pengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2020 terjadi sengketa dan memerlukan bantuan hukum tinggal memberitahu kepada DPP," ujarnya saat jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
"Begitu pula, kalau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memerlukan batuan hukum karena dianggap "memenangkan" Paslon dari Golkar, DPP kami siap memberikan bantuan," tambah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH yang membuka jumpa pers tersebut.
Mengenai gugatan Paslon Gubernur -;Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Denny Indrayana - H Defri Derajat dengan singkatan H2D atau nomor urut dua (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik Ketua Bappilu maupun Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar provinsi setempat menyatakan, hal itu merupakan hak mereka.
Namun kedua politikus senior Partai Golkar tersebut optimistis putusan MK akan tetap memenangkan Paslon H Sahbirin Noor - H Muhidin dengan singkatan "BirinMu" atau nomor urut satu (1).
"Karena kewenangan MK hanya mengadili sengketa Pilkada terkait selisih perolehan suara. Sementara kemenangan atas perolehan suara Paslon BirinMu berdasarkan ketetapan KPUD Kalsel yang juga berdasarkan hasil rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat," ujar Supian HK dan Puar.
"Kalau persoalannya bukan sengketa Pilkada yang dibawa ke MK, tentu akan tertolak, karena hal tersebut bukan kewenangan MK," demikian Puar Junaidi.
Dalam jumpa pers tersebut hadir beberapa fungsionaris Partai Golkar antara lain Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Kalsel H Fitri Rifani SH MH.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020