Penerimaan tenaga Satuan Keamanan atau Satpam dan petugas kebersihan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak lagi memakai jasa dari pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2021.

Ketika dikonfirmasi melalui WA, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Rodiansyah MAP di Banjarmasin, Selasa (29/12) malam membenarkan hal itu.

Ia menerangkan, alasan tidak menggunakan pihak ketiga karena sistem penganggaran Tahun 2021 menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dimana untuk upah yang boleh dianggarkan maksimal Rp2.600.000,- .

"Hal itu berarti lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) kita Tahun 2020 sebesar Rp2.877.448,59,- dan tidak boleh menganggarkan Tunjangan Hari raya (THR)," ujarnya mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Riduansyah. (Syamsuddin Hasan)

Sementara sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia menyatakan setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah daripada UMP, dan pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja.

"Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa tidak memungkinkan untuk menyerahkan pengelolaan keamanan dan kebersihan kepada pengusaha (pihak ketiga)," lanjutnya.

"Terkecuali terhadap pengadaan bahan penunjang kebersihan dan bahan penunjang petugas keamanan, dimana kami tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," tambahnya menjawab Antara Kalsel.

Menurut dia, dalam penerimaan Satpam dan petugas kebersihan yang langsung oleh Setwan sendiri pada awalnya ada sedikit repot bila dibandingkan dengan memakai jasa pihak ketiga.

"Kalau menggunakan jasa dari pihak ketiga, kami terima jadi, segala urusan yang berkaitan dengan penerimaan menjadi tanggung jawab mereka, seperti seleksi administrasi dan pelaksanaan tes," ujarnya.

"Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penerimaan tenaga Satpam dan petugas kebersihan kami terima bersih atau tinggal menyelesaikan kontrak dengan pihak ketiga tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, penerimaan tenaga Satpam dan petugas kebersihan DPRD Kalsel pada Tahun Anggaran 2021 personilnya bertambah dari 2020.

"Penambahan jumlah tenaga Satpam dan petugas kebersihan tersebut sesuai dengan perkiraan ke depannya penanganan keamanan internal serta kebersihan Gedung DPRD Kalsel akan lebih banyak," lanjutnya tanpa menyebut penambahan tersebut.

"Penerimaan tenaga Satpam dan petugas kebersihan DPRD Kalsel Tahun Anggaran 2021 masing-masing sebanyak 39 dan 36 orang," demikian Riduansyah.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020