Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menerima 3.900 lembar blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Blanko KTP elektronik yang tiba akan kita gunakan untuk mencetak kartu tanda penduduk bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun sampai sekarang belum menerima secara fisik, jelas Kabid Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Tabalong, Husaini di Tanjung, Kamis.

Data di Disdukcapil Tabalong tercatat sebanyak 3.934 orang belum menerima KTP elektronik dari 139.279 orang atau 85,96 persen yang telah melakukan perekaman di seluruh kecamatan.

Sedangkan warga yang sudah menerima E-KTP sebanyak 135.345 orang dari total target perekaman E-KTP di Tabalong sebanyak 162.062 orang.

Jumlah wajib KTP di Bumi Saraba Kawa saat ini mencapai 180.556 orang dengan rincian laki-laki 91.848 orang dan perempuan 88.708 orang.

"Hasil perekaman yang sudah ada akan diteliti kembali jika ada perubahan data selanjutnya akan diumumkan di radio jika yang bersangkutan harus melakukan rekam ulang atau tidak," jelas Husaini.

Pencetakan KTP elektronik sendiri diakuinya sudah bisa dilakukan di daerah karena itu blanko KTP elektronik telah dikirim dari Dirjen

Kependudukan.

Saat ini Disdukcapil telah menyiapkan jaringan online untuk keperluan pencetakan KTP elektronik dan dalam waktu dekat akan diumumkan kepada warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima KTP secara fisik.

Disdukcapil pun masih memberikan pelayanan pembuatan KTP dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Husaini menambahkan KTP nonelektronik atau KTP SIAK masih berlaku hingga 31 Desember 2014 dan ketentuan ini berlaku bagi mereka yang belum menerima KTP Elektronik secara fisik.

"Untuk KTP SIAK Disdukcapil telah mencetak sebanyak 10.000 keping KTP SIAK bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik," ungkapnya.

Pemberlakuan KTP SIAK hingga Desember 2014 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 29 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis induk kependudukan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014