Tim saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat (Denny-Difri) mempermasalahkan penghitungan suara di Kabupaten Banjar.
"Kami tidak akan menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor saat pelaksanaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat.
Pihaknya tidak mempermasalahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 12 kabupaten/kota lainnya, namun lain halnya di Kabupaten Banjar, sebab pihaknya sudah tidak sepakat sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kami sudah tidak sepakat dan kami tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," tegas Ilham.
Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sebelum ke tingkat provinsi, tidak berkesesuaian dengan hasil yang ada baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.
"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," paparnya.
Jika di Kabupaten Banjar pihaknya sudah menolak, tentunya di tingkat provinsi juga tidak akan disepakati, sebelum diselesaikan betul permasalahan tersebut.
"Silakan proses rapat pleno tingkat provinsi ini berjalan, kami tidak tanda tangan sampai berjumpa di Mahkamah Konsitusi (MK)," pungkasnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sudah memasuki akhir, yakni, tinggal Kabupaten Banjar yang belum disahkan karena belum beresnya rekapitulasi.
Dari data perolehan suara antara Denny-Difri dengan pasangan H Sahbirin-Muhidin di Kabupaten Banjar jauh berbeda, Denny-Difri tertinggal hampir 70 ribu suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami tidak akan menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor saat pelaksanaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat.
Pihaknya tidak mempermasalahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 12 kabupaten/kota lainnya, namun lain halnya di Kabupaten Banjar, sebab pihaknya sudah tidak sepakat sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kami sudah tidak sepakat dan kami tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," tegas Ilham.
Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sebelum ke tingkat provinsi, tidak berkesesuaian dengan hasil yang ada baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.
"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," paparnya.
Jika di Kabupaten Banjar pihaknya sudah menolak, tentunya di tingkat provinsi juga tidak akan disepakati, sebelum diselesaikan betul permasalahan tersebut.
"Silakan proses rapat pleno tingkat provinsi ini berjalan, kami tidak tanda tangan sampai berjumpa di Mahkamah Konsitusi (MK)," pungkasnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sudah memasuki akhir, yakni, tinggal Kabupaten Banjar yang belum disahkan karena belum beresnya rekapitulasi.
Dari data perolehan suara antara Denny-Difri dengan pasangan H Sahbirin-Muhidin di Kabupaten Banjar jauh berbeda, Denny-Difri tertinggal hampir 70 ribu suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020