Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Dia mengingatkan masyarakat, bahwa kasus COVID-19 di Banjarmasin ada kenaikan, bahkan ada dua kelurahan yang ditetapkan kembali zona merah, untuk antisipasi meluas, perlu antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Karenanya kami menghimbau lebih menggiatkan penegakan disiplin protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas atau kegiatan mengumpulkan massa yang akan dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona tersebut," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, sesuai hasil rapat koordinasi Penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, pihak kepolisian dan TNI, Rabu (16/12), menghasilkan beberapa kesepakatan lain di antaranya, pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa di wilayah kelurahan zona merah
Selanjutnya, kata Ibnu Sina, melakukan edukasi tanpa henti secara gabungan oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas di Kawasan Nol Kilometer dan Siring Menara Pandang setiap hari Minggu.
Selain itu, ujarnya, dilakukan penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan para awak kapal yang turun ke darat telah bebas dari COVID-19.
Tak hanya itu, Ibnu Sina mengingatkan, dalam waktu dekat memasuki libur Natal dan tahun baru 2021, di himbau empat hiburan malam, seperti diskotik, pub, cafe serta tempat olahraga biliar agar meminimalisir atau bahkan meniadakan perayaan saat libur Natal dan tahun baru.
"Bahkan sebagai upaya kita juga, hanya membolehkan rumah makan atau restoran beroperasi hingga pukul 22.00 WITA, berlaku mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021," tuturnya.
Diharapkan dengan upaya ini, penyebaran virus corona dapat ditekan maksimal, demi keselamatan jiwa bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Dia mengingatkan masyarakat, bahwa kasus COVID-19 di Banjarmasin ada kenaikan, bahkan ada dua kelurahan yang ditetapkan kembali zona merah, untuk antisipasi meluas, perlu antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Karenanya kami menghimbau lebih menggiatkan penegakan disiplin protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas atau kegiatan mengumpulkan massa yang akan dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona tersebut," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, sesuai hasil rapat koordinasi Penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, pihak kepolisian dan TNI, Rabu (16/12), menghasilkan beberapa kesepakatan lain di antaranya, pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa di wilayah kelurahan zona merah
Selanjutnya, kata Ibnu Sina, melakukan edukasi tanpa henti secara gabungan oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas di Kawasan Nol Kilometer dan Siring Menara Pandang setiap hari Minggu.
Selain itu, ujarnya, dilakukan penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan para awak kapal yang turun ke darat telah bebas dari COVID-19.
Tak hanya itu, Ibnu Sina mengingatkan, dalam waktu dekat memasuki libur Natal dan tahun baru 2021, di himbau empat hiburan malam, seperti diskotik, pub, cafe serta tempat olahraga biliar agar meminimalisir atau bahkan meniadakan perayaan saat libur Natal dan tahun baru.
"Bahkan sebagai upaya kita juga, hanya membolehkan rumah makan atau restoran beroperasi hingga pukul 22.00 WITA, berlaku mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021," tuturnya.
Diharapkan dengan upaya ini, penyebaran virus corona dapat ditekan maksimal, demi keselamatan jiwa bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020