Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Drh Nur Hartanto  MM di Banjarmasin Selasa mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang karantina pertanian serta membangun sinergitas antarinstansi terkait,.

Menurut Hartanto, kegiatan sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019 tersebut, penting dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan instansi yang lain, termasuk peraturannya.

Sebagai contoh, di dalam  pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi administratif.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Drh Nur Hartanto  MM. (Antaranews Kalsel/Latif Thohir.)

Maka, tambah dia,  perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang mengawal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sehingga pelaporan dan sanksi dapat dilaksanakan dengan baik.

Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti Pelindo.

Badan Karantina Pertanian tambah dia, juga bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan perkarantinaan. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan sinergi Karantina Pertanian dengan semua stakeholder dalam rangka melindungi negeri.
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020