Bupati HSS H Achmad Fikry kembali melanjutkan untuk menyerahkan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 ke Kecamatan Daha Utara, kepada beberapa perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Bersemarak.

Ia mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah daerah tersebut agar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan keperluan yang semestinya, dan pihaknya bersyukur kembali menyerahkan program bantuan sosial tersebut kepada warga penerima manfaat.

"Semua bantuan yang telah kami berikan bertujuan untuk meringankan beban warga HSS, tentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya, Senin (14/12) kemarin.

Baca juga: Bupati HSS : Pemerintah terus berupaya agar masyarakat peroleh kehidupan layak

Ia juga berpesan agar kegiatan apa pun yang dilakukan di masyarakat, supaya jangan sampai menambah jumlah penularan COVID-19, apalagi warga yang telah menerima bantuan pemerintah, sudah selayaknya menjadi contoh tauladan di masyarakat untuk mematuhi segala anjuran pemerintah.

Kepala Dinas Sosial HSS, Nordiansyah, mengatakan bansos ini meskipun ditengah refocusing anggaran COVID-19, diberikan ini dalam lima jenis bantuan, yakni PRS, UEP, Bersama Untuk Peduli Anak Yatim (Berupaya), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dan Jaminan Hidup Lanjut Usia (Jadup Lansia).

Dijelaskan dia, Program PRS masing-masing KPM menerima sebanyak Rp13.980.000., di Kecamatan Daha Utara penerima KPM sebanyak 14 orang, UEP Daha Utara diterima sebanyak dua orang dengan jumlah anggaran Rp5.200.000,-.

Baca juga: Bansos Daha Selatan dan Daha Barat APBD Perubahan 2020 disalurkan

"UEP berupa barang modal usaha bagi penyandang disabilitas sebanyak dua orang dengan jumlah anggaran Rp5.900.000,-, Program Berupaya masing-masing anak menerima 800 ribu rupiah untuk delapan bulan di Daha Utara sebanyak 14 orang anak,"katanya.

Program Jadup Lansia menerima untuk delapan bulan dengan Rp 225.000 per bulan diberikan di Kecamatan Daha Utara sebanyak 99 orang, semantara PKSA sendiri masing-masing mendapatkan sebesar Rp100 ribu rupiah untuk delapan bulan sebanyak delapan orang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020