Legislatif Kabupaten Kotabaru dan pemerintah daerah setempat menyepakati dan mengesahkan tiga buah Raperda (Rancangan peraturan daerah) menjadi Perda (peraturan daerah) pada rapat paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua, H Mukhni AF, Senin.

Tiga buah Perda yang disahkan yakni tentang Kepemudaan, tentang Pengelolaan Kebudayaan dan tentang Pertanian Berkelanjutan.

Membacakan isi sambutan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda H Said Akhmad menyammpaikan ucapan terima kasih kepada kalangan legislatif atas kerjasama yang baik dalam pembahasan raperda tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kotbaru melalui Pansus (panitia khusus) yang telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan atas tiga buah Raperda tersebut," kata Said.

Dijelaskannya, Raperda tentang Kepemudaan akan dapat menciptakan SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab serta menata sarana prasarana kepemudaan dan mengarahkan potensi pemuda.

Raperda tentang Kebudayaan lajutnya, adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperkaya keberagaman budaya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang Pertanian berkelanjutan, pada intinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan.

"Kami yakin ketiga raperda yang telah selesai dibahas oleh pansus DPRD Kotabaru ini akan memberi manfaat yang positif di bidang kebudayaan, kepemudaan, dan pertanian," tambah Sekda.

Pihaknya berharap, SKPD yang membidangi dapat serius melaksanakan dan mengawal pelaksanaan perda ini nantinya saat sudah disahkan.

Hal ini semata-mata demi menyukseskan pembangunan, meningkatkan kualitas SDM dan mendorong perekonomian di Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020