Seorang karyawan swasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karna kedapatan memiliki delapan paket sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering.
"Pelaku sudah masuk target operasi, dan setelah kami tangkap ternyata dia menyimpan dan memiliki sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakanya, penangkapan terhadap pelaku pemilik sabu dan daun ganja itu dilakukan pada Kamis (3/12) malam, sekitar pukul 18.50 WITA.
Pelaku diamankan saat ditangkap berada di Jalan Rantauan Timur II RT 04 Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui berinisial FP (30) Karyawan Swasta, warga Jl. Rantauan Timur II Kel Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Kompol Wahyu terus mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan saat itu ditemukan dua jenis barang haram tersebut.
"Karena kami temukan sabu-sabu dan ganja di rumah pelaku maka dia langsung di bawa ke kantor beserta barang bukti kejahatannya," ujar alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Pria yang pernah masuk dalam tim rajawali hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu terus mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Satresnarkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantas terhadap peredaran gelap narkoba, dan siapapun pelakunya apabila terbukti maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.
Untuk diketahui, pengungkapan delapan paket sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat beserta Kanitidik 2 Iptu Firuza Bahri Wira Pradhana dan para anggota opsnal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pelaku sudah masuk target operasi, dan setelah kami tangkap ternyata dia menyimpan dan memiliki sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakanya, penangkapan terhadap pelaku pemilik sabu dan daun ganja itu dilakukan pada Kamis (3/12) malam, sekitar pukul 18.50 WITA.
Pelaku diamankan saat ditangkap berada di Jalan Rantauan Timur II RT 04 Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui berinisial FP (30) Karyawan Swasta, warga Jl. Rantauan Timur II Kel Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Kompol Wahyu terus mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan saat itu ditemukan dua jenis barang haram tersebut.
"Karena kami temukan sabu-sabu dan ganja di rumah pelaku maka dia langsung di bawa ke kantor beserta barang bukti kejahatannya," ujar alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Pria yang pernah masuk dalam tim rajawali hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu terus mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Satresnarkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantas terhadap peredaran gelap narkoba, dan siapapun pelakunya apabila terbukti maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.
Untuk diketahui, pengungkapan delapan paket sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat beserta Kanitidik 2 Iptu Firuza Bahri Wira Pradhana dan para anggota opsnal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020