Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ahmad Yani mengatakan, menjawab pertanyaan masyarakat Tanah Laut terkait penangkapan salah satu anggota Fraksi PDI-P DPRD Tanah Laut Sahrun karena kasus narkoba, pihaknya telah mengutus dua pengurus partai ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel untuk mengkonfirmasi kebenarannya.

"Tadi pagi kami sudah mengutus Wakil Ketua Ideologi dan Kaderisasi pa Hermanto dan Wakil Ketua Komukasi Politik pa Saifullah ke BNN Kalsel untuk mengkonfitmasi kebenaran kasus tersebut,"ujar Sekretaris DPC PDI-P Tanah Laut Ahmad Yani, kepada media, Jum'at (4/12).

Menurut dia, ternyata dari pernyataan BNN Kalsel, salah satu anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDI-P Sahrun  benar terjaring pesta narkoba di salah satu tempat bersama tiga rekan lainnya.

'"Pada tanggal 1 Desember 2020 BNN Kalsel menangkap salah satu anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDI-P dan berdasarkan tes urin hasilnya dinyatakan positif,"ujarnya.

Diutarakannya, atas nama Pengurus DPC PDI-P Tanah Laut pihaknya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kader dan simpstisan PDI-P atas terjadinya hal tersebut.

Kemudian, sambung dia, menjawab pertanyaan tindakan apa yang oleh partai , tentunya bagi partai ada aturan yang sudah diatur pada AD/ART.

"Masalah ini juga kami bawa pada rapat intern partai dan hasilnya akan sepenuhnya diserahkan ke partai,"tegasnya.

Yang jelas, papar dia, jika kader melakukan tindakan kriminal apapun sesuai AD/ART ada sanksi dari partai.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kalau dari hasil rapat nanti ada sanksi, maka sesuai aturan partai ada sanksi teguran, peringatan hingga pemberhentian.

"Untuk masalah sanksi bukan ranah kami, namun ranah partai lebih tinggi,"terangnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Bidang Ideolodi dan Kaderisasi DPC PDI-P Tanah Laut Hermanto, setelah pihaknya klarifikasi ke BNN Kalsel ternyata dibenarkan BNN Kalsel telah menangkap salah anggota DPRD Tanah Laut atas nama Sahrun.

"BNN Kalsel memberikan sanksi kepada Sahrun wajib lapor,"tandasnya.

Terpisah, Peneliti Tim Reaksi Cepat BPAN Lembaga Aliansi Tanah Laut Hujaini mengungkapkan, pihaknya meminta kepada DPC PDI-P Tanah Laut untuk menindak tegas anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDI-P terlibat narkoba.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020