Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin atau biasa disebut (Macan Resta Banjarmasin) menangkap satu dari tiga pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kota setempat.

"Kejadian penyerangan itu terjadi di Jalan Pekapuran A, Gang Swadaya, Banjarmasin Selatan pada Kamis (03/12) siang," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pelaku penyerangan itu ditangkap petugas saat berada di tempat kejadian, namun kedua pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Untuk pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan itu diketahui berinisial NH (45) warga Pekapuran A Banjarmasi Selatan.

Bukan itu saja, polisi dari tim Macan Resta Banjarmasin itu juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku di antaranya tombak, belati dan parang.

Saat NH sudah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut dan dua pelaku lain dalam pengejaran petugas yang sudah mengantongi identitas meraka.

Hasil penyidikan sementara untuk motif belum diketahui dan pelaku NH dijerat pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman dan UU Darurat Tentang Izin Membawa Senjata Tajam

Perwira lulusan Akpol angkatan 2007 itu juga mengatakan penyerangan belum sempat terjadi karena warga di tempat kejadian cepat melapor ke Satreskrim Polresta Banjamasin melalui aplikasi Let’s App, yang berisikan video tiga orang sedang membawa senjata tajam. 

Sementara pelaku NH mengakui dirinya hanya ikut-ikutan teman saja karena saat itu dirinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol (oplosan).

"Saat itu saya sedang mabuk dan dua orang teman ada minta uang mau beli sabu-sabu dan saya ikut ternyata ingin menyerang orang dengan bawah senjata tajam," tuturnya pria yang juga residivis kasus senjata tajam itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020