Penyerahan DIPA dan TKDD TA 2021 untuk Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru dilaksanakan dengan cara yang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi covid yang masih menyelimuti seluruh wilayah tanah air menjadi pertimbangan utama melakukan perubahan format acara dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Penyerahan DIPA dan TKDD TA 2021 hanya  dilakukan secara simbolis dengan tidak mengundang semua satuan kerja yang ada. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah menyerahkan  alokasi dana transfer ke daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk dana transfer provinsi serta kepada para bupati / walikota untuk dana transfer kabupaten / kota termasuk  alokasi dana desa.

DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi referensi utama bagi para Kepala Daerah, Kepala Kantor, Kepala Dinas serta Para Kuasa Penggunan Anggaran dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun anggaran 2021, fokus belanja bidang prioritas Pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, perlindungan sosial, pariwisata, ketahanan pangan, serta pertahanan keamanan.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran TA 2021 yang diperuntukkan bagi Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp. 25.85 Trilyun yang terdiri dari anggaran DIPA K/L sebesar Rp9, 27 triliun serta anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  sebesar Rp. 16, 58 Trilyun.

Alokasi anggaran K/L sebesar Rp9, 27 Trilyun tersebut diberikan untuk 41 Kementerian/Lembaga serta 549 satuan kerja yang tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. K/L penerima dana DIPA terbesar adalah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total dana  sebesar Rp2, 22 trilyun yang meliputi 17 satuan kerja.

Sedangkan dana TKDD Provinsi Kalimantan Selatan secara keseluruhan sebesar Rp16,58 trilyun dialokasikan untuk 14 daerah yang terdiri dari satu provinsi dan 13 daerah kota/kabupaten. Dana TKDD tersebut terbagi ke dalam 2 jenis peruntukan yaitu Dana Transfer dan Dana Desa.

Dana transfer sebesar Rp15, 05 trilyun  meliputi  Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,73 T , Dana Bagi Hasil (DBH) Rp3,02 T , Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik ) Rp1,51 triliun, Dana Alokasi Khusus NonFisik ( DAK Non Fisik ) Rp. 2,35 T serta Dana Desa sebesar Rp. 1,52 Trilyun.Kabupaten/kota penerima dana transfer dan dana desa terbesar di wilayah Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Banjar dengan total alokasi dana sebesar Rp1,349 triliun.

Tahun 2020 adalah tahun yang sangat berat  secara ekonomi karena telah menyebabkan merosotnya pertumbuhan ekonomi hampir di seluruh wilayah tanah air termasuk Kalimantan Selatan. Oleh karena itu dengan telah ditetapkannya alokasi dana DIPA K/L dan TKDD TA 2021 diharapkan semakin memperkuat fondasi ekonomi daerah Kalimantan Selatan melalui percepatan belanja yang efektif dan berkelanjutan.

Sinergi antara seluruh komponen yang berada di wilayah Kalimantan Selatan sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, K/L dan Pemerintah Daerah harus saling bekerja sama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, untuk memastikan agar APBN tetap mampu mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sejahtera, adil, dan makmur.

Kebijakan pemerintah di sektor Kementerian/Lembaga TA 2021 diarahkan untuk  melanjutkan pemulihan sosial ekonomi serta mendukung berbagai reformasi, utamanya kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Reformasi tersebut harus disertai penguatan sinergi dan koordinasi antar K/L, Pemda, serta instansi lainnya.

Sedangkan kebijakan pemerintah di sektor TKDD TA 2021 diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional tahun 2021.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 secara berangsur diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, antara lain melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate untuk ketahanan pangan, serta infrastruktur padat karya. Kapasitas teknologi informasi dan komunikasi akan ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mempertahankan momentum penyerapan anggaran yang sudah cukup baik saat ini maka diperlukan langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain: Percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021), Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik  dan Dana Desa serta Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020