Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak perusahaan perkebunan PT. Jaya Mandiri Sukses, segera memenuhi kewajibannya menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat Desa Lasung, Kelumpang Hulu, Kotabaru.


Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, yang juga koordinator anggota dewan gabungan dari Komisi I dan II yang sempat berkunjung ke lapangan, Senin mengatakan, tidak ada alasan perusahaan tidak membagikan plasma sawit kepada petani.

"Kami dari legislator mengingatkan kepada PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) agar melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang telah disepakati dengan masyarakat yakni 20 persen atau sekitar 500 hektar dari luas lahan yang telah digarap 2.500 hektar, tandas H Gegen-sapaan akrab H Genta Kusan.

Dia menjelaskan, dari penulusuran yang dilakukan di lapangan, PT JMS yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di Kotabaru, memiliki izin lokasi perkebunan seluas 6.700 Ha, dan perusahaan telah membuka sekitar 2.500 Ha.

Namun belakangan diketahui dari Dinas Perkebunan Kotabaru, bahwa perusahaan diduga baru mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan hanya sekitar 900 Ha.

Pengelolaan kebun seluas 2.500, hingga kini baru menyerahkan plasma sawit kepada masyarakat sekitar 210 Ha.

Padahal, jika mengacu para Peraturan Daerah (perda) ketentuannya komposisi antara kebun inti dan plasma 70:30 (70 persen untuk kebun inti dan 30 persen plasma).

Atas perlakuan yang jauh dari ketentuan itu, masyarakat mengadu kepada dewan yang langsung ditanggapi dengan segera turun ke lapangan. Dalam pertemuan di lapangan, PT JMS sanggup membukakan 300 Ha lahan plasma sawit untuk masyarakat dengan catatan masyarakat menyiapkan lahannya.

"Menurut kami PT JMS telah melakukan pengingkaran, untuk itu kami meminta mereka segera menunaikan kewajibannya, termasuk memenuhi legal formal perijinan atas perkebunan sawit yang dikelolanya,� tandas H Gegen.

Hal itu ditekankan parlemen mengingat besarnya potensi pemasukan dari sektor perkebunan yang dari tahun ke tahun turun secara drastis. Terbukti dari 205.000 Ha lahan yang ada di Kabupaten Kotabaru, pendapatan yang masuk daerah pada 2014 hanya Rp2 miliar, kondisi ini menurun dari tahun sebelumnya mencapai Rp3 miliar.

"Padahal target daerah dari sektor ini mencapai Rp5 miliar. Oleh sebab itu, kita minta agar pemkab Kotabaru bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan `nakal� yang ternyata tidak mengindahkan aturan dan ketentuan dalam menjalankan perusahaannya di Bumi Saijaan tercinta ini.

Sementara melalui perwakilan manajemen PT JMS yang ada di lapangan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apapun, bersamaan itu ia berjanji akan menyampaikannya kepada petinggi perusahaan terkait tuntutan masyarakat dan perintah dewan tersebut.

Pewarta: shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014