Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyepakati adanya penangguhan terhadap pos pendapatan daerah Rp60 miliar dari Participasi Interest (PI) dari RAPBD tahun anggaran 2021.

"Setelah kita konfirmasi dan meminta keterangan dari pemprov, maka prospek pendapatan dari PI atas eksploitasi migas Pulau Larilarian Blok Sebuku belum ada kejelasannya," kata Syairi.

Untuk itu lanjut dia, ditegaskan bahwa angka Rp60 miliar itu ditangguhkan dan dikeluarkan dulu dari pos pendapatan pada RAPBD tahun anggaran 2021, karena sebentar lagi (30 Nopember) sudah akan digelar pengesahan APBD.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Jerry Lumenta menilai, prospek pendapatan daerah Rp60 miliar dari  Participasi Interest  atas eksploitasi migas di Pulau Lari-larian masih menjadi 'Surga telinga', karena masih jauh dari realisasi.

Ungkapkan politisi PDIP itu usai melakukan kunjungan kerja di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel terkait konfirmasi dalam meminta kejelasan tentang regulasi KKD (kelayakan keuangan daerah).

"Dalam RAPBD Kotabaru 2021 tercantum salah satu pos pendapatan Rp60 miliar dari PI atas eksploitasi migas di Pulau Lari-larian blok Sebuku, namun ternyata setelah kami konfirmasi, provinsi juga belum bisa memastikan pendapatan tersebut," tandas Jerry.

Kenyatana ini lanjutnya, akan menjadi catatan penting bagi legislatif khususnya badan anggaran (Banggar) dalam pembahasan RAPBD tahun 2021 yang disampaikan eksekutif, karena belum ada kejelasan maka harus dikeluarkan dulu.

Jangan sampai hanya 'di-PHP' (akronim dari pemberi harapan palsu) lalu dimasukan dalam anggaran keuangan daerah, sebab kalu ternyata tidak terealisasi, nantinya akan berdampak pada stabilitas anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Untuk itu, kami meminta agar pos pendapatan Rp60 miliar dari PI Lari-larian itu dikeluarkan dulu dari RAPBD 2021, sehingga angka yang ada adalah nyata dan jelas sumbernya," beber Jerry.

Dan jika dalam proses berjalan nantinya dana Rp60 miliar itu terealisasi, ia menyebut, hal itu akan lebih mudah mengaturnya, yakni memasukkannya pada APBD Perubahan 2021, sehingga stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.

Lebih lanjut Jerry mengungkapkan, jika merunut pada komitmen dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait yakni perusahaan (PT Mubadala), Pemprov Kalsel, Pemprov Sulbar dan Kabupaten Majene serta Kotabaru, masing-masing daerah akan mendapat penghasilan atas eksploitasi migas di Pulau lari-larian itu melalui skema PI.

"Besar kecilnya pendapatan daerah, akan berbanding lurus dengan penyertaan modal pada PI, namun kita tahu Kotabaru sendiri belum memasukkan penyertaan modal dimaksud, sehingga apakah mungkin tetap akan mendapat bagi hasil," ungkap Jerry dengan nada tanya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020