Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin berhasil menggagalkan penyeludupan barang terlarang jenis sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut.

"Ada enam paket sabu-sabu dikemas dalam bungkus mie instan yang dibawa oleh pengunjung atau pembesuk narapidana ke Lapas Banjarmasin," ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Banjarmasin Andi Surya di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, terungkapnya kasus penyeludupan barang terlarang ini berawal dari kecurigaan petugas dengan paket makanan titipan pengunjung untuk warga binaan di Lapas, pada Sabtu siang.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan itu menggunakan alat X-Ray, lalu makanan yang dikemas dengan bungkus mie instan itu dibuka dan hasilnya ada enam paket sabu-sabu di dalamnya.
 
Enam paket sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus mie instan. (ANTARA/Ist)


Namun, sangat disayangkan petugas tidak mendapati siapa pembawa makanan itu dikarenakan, selama pandemi COVID-19, Lapas tidak membuka layanan kunjungan bagi warga binaan.

Surya terus mengatakan, kalau enam paket sabu-sabu tersebut diyakini merupakan pesanan dari salah satu narapidana atau warga binaan yang ada di dalam Lapas Kelas II A Banjarmasin.

"Untuk Kasus ini, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu juga telah diserahkan," tutur Andi Surya.

Andi Surya juga mengatakan kedepannya penjagaan akan dilakukan lebih ketat lagi agar tidak ada barang terlarang seperti narkoba bisa masuk dan lolos ke dalam Lapas ini.

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020