Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Suyono, salah seorang mantan legislator tingkat Provinsi Kalimantan Selatan mengaku gemetar ketika Kejaksaan Tinggi setempat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.


"Terus terang saya sangat gemetaran dijadikan tersangka," aku anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, saat menghadiri persidangan sebagai saksi pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Biro Kesejehteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2010 yang diperuntukan bagi anggota DPRD setempat buat memenuhi aspirasi atau permohonan batuan para konstituen mereka.

Politisi senior yang sudah berusia lanjut itu mengaku, dirinya kembali akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Rabu (29/20).

"Jadi setelah diperiksa saja lah saya bisa berkomentar nantinya," katanya.

Suyono menjadi saksi bersama tiga mantan anggota DPRD Kalsel lainnya dan juga delapan penerima dana bansos atas terdakwa mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Anang Bakhranie, dan mantan Staf Bendahara Biro Kesra Pemprov Sarmili.

Saat dengan wartawan, salah seorang saksi, Kepala Desa Tungkaran, Martapura Kabupaten Banjar M Salmani mengaku pernah mendatangani sebuah proposal untuk mendapatkan dana bansos yang diurus mantan anggota DPRD Suyono pada 2010.

"Proposal itu minta bantuan untuk pembangunan atau pengaspalan jalan ke pemakaman di wilayah desa saya," ujarnya.

Seingat dia, anggaran untuk pembangunan jalan atau pengaspalannya ke pemakaman tersebut sekitar 150 meter diterakan dalam proposal sebesar Rp75 juta.

"Kita tidak tahu lagi setelah itu, sebab jalan ke pemakaman itu sampai sekarang tidak juga diaspal, tidak ada juga pemberitahuan dari anggota dewan bersangkutan apakah dananya cair atau tidak," ucapnya.

Nah, pada 2012, ujar M Salmani, pihak kejaksaan datang ke tempatnya untuk menanyakan dana bansos yang diperuntukkan bagi pembangunan atau pengaspalan jalan yang sudah dicairkan.

"Dari aparat kejaksaan itu, baru kita tahu bahwa proposal itu ternyata sudah dicairkan, tapi jalannya sampai sekarang toh tidak diaspal juga," katanya.

Menurut M Salmani, dia sudah berkata jujur demikian di pengadilan sebagai saksi bahwa daerahnya dikatakan pernah penerima dana bansos tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi bansos di Biro Kesra Pemprov Kalsel pada 2010 dengan nilai Rp27,5 miliar tersebut menyeret enam orang mantan dari kalangan eksekutif sebagai terdakwa.

Keenam orang itu masing-masing mantan Sekdapro Kalsel HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov setempat H Fitri Rifani.

Kemudian dua mantan Kepala Biro Kesra Pemprov setempat masing-masing H Anang Bakhranie, dan H Fauzan Saleh yang terpilih sebagai Wakil Bupati Banjar, Kalsel pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010.

Selain itu, dua staf pada Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel, yaitu Sarmili dan Mahliana.

Dalam kasus ini Kejati menetapkan satu tersangka dari 55 anggota DPRD Kalsel priode 2009-2014 atas nama Suyono dari PDIP, yang tinggal di Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin).

Sedangkan para mantan anggota DPRD lainnya saat ini masih sebagai saksi dan proses penyelidikan keterlibatan mereka dalam kasus bansos ini masih dilakukan pihak Kejati Kalsel.

  "Mereka atau mantan anggota DPRD periode 2009 -2014 masih berstatus saksi, sedari melihat fakta dalam persidangan yang sedang berjalan," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014