Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Banjarmasin tahun 2021 disusun sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Sebelas Raperda dari inisiatif DPRD, 12 Raperda yang diajukan pemerintah kota," ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Kamis.

Menurut dia, target sebanyak 23 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2021 tersebut sesuai rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dengan anggota Bapamperda hari ini (Kamis).

Untuk sebelas Raperda yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin, kata politisi PPP ini, enam Raperda diantaranya adalah Raperda yang sudah masuk Prolegda tahun 2020 ini, namun tidak sampai dibahas.

"Keenam Raperda yang tidak dibahas karena ada musibah pandemi COVID-19 ini, menjadi skala prioritas pada Prolegda tahun 2021," ujarnya.

Sementara lima Raperda lainnya, kata Arufah, adalah Raperda baru yang diusulkan, yakni, Raperda tentang Perberdayaan dan perlindungan Lanjut Usia, Raperda Peningkatan Budaya Literasi.

Kemudian, Raperda Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif , terakhir Raperda Fasilitas Pesantren.

"Rapat nota penandatangan kesepakatan program Bapamperda tahun 2021 dijadwalkan tanggal 26 Nopember atau sebelum disahkan RAPBD tahun anggaran 2021," tutup Arufah.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020