Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan siap memusnahkan sebanyak 21.487 berkas arsip yang telah habis masa retensi arsip milik sejumlah dinas dan instansi lingkup Pemprov Kalsel.

Kepala Dispersip Kalsel Nurliani di Kota Banjarbaru, Ahad mengatakan, pemusnahan puluhan ribu berkas arsip itu dijadwalkan, Selasa (17/11) di Depot Arsip Dispersip Kalsel belakang Balaikota Banjarbaru.

"Pemusnahan arsip yang dilakukan bulan November ini merupakan kali kedua di tahun 2020. Sebelumnya, pemusnahan dilakukan bulan April lalu sebanyak 26.585 berkas arsip," ujar Bunda Nunung sapaan akrab Nurliani.

Disebutkan, arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Biro Keuangan, Biro Umum dan Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Wilayah Daerah tingkat 1 Kalsel, Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan Dati 1 Kalsel, .

Dijelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah masuk Jadwal Retensi Arsip (JRA) seperti arsip Keuangan dengan masa retensi 10 tahun dan arsip kepegawaian dalam waktu lima tahun.

"Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan karena selain sesuai jadwal retensi arsip juga harus mendapat persetujuan dari ANRI yang ditindaklanjuti SK Gubernur Kalsel tentang penghapusan arsip," ucapnya.

Dikatakan, sebelum pemusnahan dibentuk tim penilai maupun tim pemusnahan arsip yang ditetapkan sesuai SK Gubernur dan tim bekerja melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.

"Tim penilai sudah bekerja sehingga diketahui sebanyak 21.487 berkas arsip yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan. Surat Keputusan Gubernur juga sudah ada sehingga tinggal pemusnahan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020