Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengatur izin usaha pertokoan modern, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pasar tradisional.


"Pengaturan dilakukan agar setiap toko modern memiliki izin sesuai usaha yang dijalankan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjar M Ramlan di Martapura, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada pihak terkait.

Disebutkan, sosialisasi dilakukan Selasa (14/10) dihadiri unsur tokoh masyarakat, pengelola dan pemilik toko modern termasuk aparatur dinas dan instansi terkait.

"Tujuan sosialisasi menyampaikan kebijakan Pemkab Banjar kepada para pengelola dan pemilik toko modern," ujar Ramlan didampingi Kepala Bidang Perdagangan Ahmad Bahgiawan.

Dijelaskan, Peraturan Bupati yang ditetapkan akhir Maret 2014 mengatur tentang penataan dan pembinaan toko modern, perizinan, dan pengawasan hingga sanksi administrasi.

Menurut dia, penataan meliputi pendirian, lokasi dan jarak bangunan, waktu operasional, sedangkan izin usaha juga harus dipenuhi pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Persyaratan harus dipenuhi setiap pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern karena operasionalnya akan diawasi dan jika melanggar dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Dikatakan, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pemilik toko modern yang melanggar aturan melalui tiga kali peringatan tertulis dan jika tetap melanggar dicabut izinnya.

"Penjatuhan sanksi pencabutan izin usaha dan pembekuan/penutupan kegiatan usaha dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan surat peringatan tertulis," katanya.

Ditambahkan, penataan terhadap toko modern dilakukan agar tidak mengganggu pertumbuhan pasar tradisional yang merupakan pusat perekonomian masyarakat.

  "Pasar tradisional merupakan akar rumput perekonomian sehingga harus dipertahankan dan jangan sampai dikalahkan toko modern yang terus menjamur," katanya.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014