Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Drs Apriansyah MSi mengatakan perjuangan mahasiswa harus dijalankan dengan pendekatan intelektual tanpa melanggar koridor hukum.
"Ada gerakan intelektual yang bisa dikedepankan bukan hanya sekadar aksi massa di jalan. Yang kita sayangkan saat ini sebagian terjadi tindakan di luar koridor hukum," kata dia di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Apri, mahasiswa dididik dua hal yakni metodologis dan saintis sehingga kemampuan berpikir jernih dan cerdas menjadi yang dikedepankan dalam bertindak.
"Misalnya dalam memperjuangkan sesuatu yang dianggap keliru dari hasil kebijakan pemerintah, maka pastikan dulu berdasarkan kajian dan data. Jangan sampai hanya asumsi dan persepsi apalagi sumber informasinya tidak jelas," papar Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FISIP ULM itu.
Dijelaskan Apri, negara Indonesia berada di ruang demokrasi yang menjadi bagian dari reformasi 1998 untuk membangun good government atau pemerintahan yang baik.
Dalam ruang demokrasi tersebut, aspirasi dapat tersalurkan dengan baik melalui berbagai cara salah satunya unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum dengan pengerahan massa.
"Dari saluran politik itu ada saluran hukum yang harus diikuti pula karena salah satu dari 10 prinsip good government adalah penegakan hukum. Jadi, kita tidak apriori menganggap aparat itu salah atau otoriter ketika menindak tegas perbuatan yang dianggap keluar dari koridor hukum. Padahal mereka hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," tandas pria yang sedang menyelesaikan Disertasi S3 Ilmu Sosial Politik di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ada gerakan intelektual yang bisa dikedepankan bukan hanya sekadar aksi massa di jalan. Yang kita sayangkan saat ini sebagian terjadi tindakan di luar koridor hukum," kata dia di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Apri, mahasiswa dididik dua hal yakni metodologis dan saintis sehingga kemampuan berpikir jernih dan cerdas menjadi yang dikedepankan dalam bertindak.
"Misalnya dalam memperjuangkan sesuatu yang dianggap keliru dari hasil kebijakan pemerintah, maka pastikan dulu berdasarkan kajian dan data. Jangan sampai hanya asumsi dan persepsi apalagi sumber informasinya tidak jelas," papar Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FISIP ULM itu.
Dijelaskan Apri, negara Indonesia berada di ruang demokrasi yang menjadi bagian dari reformasi 1998 untuk membangun good government atau pemerintahan yang baik.
Dalam ruang demokrasi tersebut, aspirasi dapat tersalurkan dengan baik melalui berbagai cara salah satunya unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum dengan pengerahan massa.
"Dari saluran politik itu ada saluran hukum yang harus diikuti pula karena salah satu dari 10 prinsip good government adalah penegakan hukum. Jadi, kita tidak apriori menganggap aparat itu salah atau otoriter ketika menindak tegas perbuatan yang dianggap keluar dari koridor hukum. Padahal mereka hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," tandas pria yang sedang menyelesaikan Disertasi S3 Ilmu Sosial Politik di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020